Polda Metro Jaya, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan, baru-baru ini menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan dinas terkait. Pertemuan ini bertujuan utama untuk mengantisipasi potensi lonjakan harga komoditas pangan.
Rakorda ini secara spesifik menyoroti potensi gangguan pasokan serta fluktuasi harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sekitarnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, selaku Kasatgas Pangan, memimpin jalannya koordinasi penting ini.
Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan ketersediaan, stabilitas harga, serta keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat. Pengawasan ketat akan diterapkan pada berbagai komoditas strategis guna mencegah praktik pelanggaran yang merugikan konsumen.
Advertisement
Advertisement
Fokus Pengawasan Komoditas Strategis
Satgas Pangan Polda Metro Jaya secara khusus akan mengawasi komoditas strategis yang diatur dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Pengawasan ini esensial untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi daya beli masyarakat.
Beberapa komoditas yang menjadi prioritas pengawasan meliputi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), beras medium dan premium, serta minyak goreng Minyakita. Selain itu, perhatian juga diberikan pada jagung pipilan kering, kedelai, dan telur ayam ras.
Daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi juga masuk dalam daftar komoditas yang diawasi secara ketat. Pemantauan harga dan pasokan ini diharapkan dapat mencegah spekulasi dan penimbunan yang dapat memicu kenaikan harga.
Advertisement
Advertisement
Menjamin Keamanan dan Mutu Pangan
Selain aspek harga, Satgas Pangan juga memberikan perhatian serius pada keamanan dan mutu pangan yang beredar di pasaran. Pengawasan difokuskan pada potensi residu pestisida, penggunaan formalin, hingga keberadaan aflatoksin pada bahan pangan.
Indikator pelanggaran yang menjadi perhatian mencakup kontaminasi di atas ambang batas yang diperbolehkan, peredaran pangan kedaluwarsa, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dari produk pangan yang tidak layak konsumsi.
Tujuan utama Satgas Pangan adalah menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini mencakup memastikan produk yang dijual aman dan sesuai standar kualitas.
Advertisement
Advertisement
Pendekatan Penanganan Pelanggaran dan Sinergi Lintas Instansi
Penanganan pelanggaran akan dilakukan secara berlapis melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif dengan prinsip ultimum remedium. Pendekatan ini mengedepankan pencegahan dan edukasi sebelum penegakan hukum yang lebih tegas.
Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya menekankan pentingnya pelaksanaan tugas di lapangan secara santun dan beretika, dengan pendekatan humanis. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan.
Rapat koordinasi ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, termasuk Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang HET beras SPHP, Keputusan Kepala Badan Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional dan Keputusan Kemendag terkait pengendalian harga dan distribusi pangan.
Advertisement
Melalui sinergi lintas instansi, Satgas Pangan Polda Metro Jaya berharap stabilitas harga, ketersediaan, serta keamanan pangan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sekitarnya tetap terjaga menjelang HBKN. Upaya ini juga diharapkan dapat mencegah praktik pelanggaran yang merugikan masyarakat secara luas.
Sumber: AntaraNews