Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia: Kemenimipas Jelaskan Fokus dan Manfaatnya

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merinci perbedaan Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia, dua kebijakan visa yang memiliki fokus serta manfaat berbeda, baik untuk diaspora maupun investor global.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia: Kemenimipas Jelaskan Fokus dan Manfaatnya
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merinci perbedaan Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia, dua kebijakan visa yang memiliki fokus serta manfaat berbeda, baik untuk diaspora maupun investor global. (AntaraNews)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan perbedaan mendasar antara Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia. Kedua kebijakan visa ini, meskipun sama-sama menawarkan izin tinggal di Indonesia, memiliki mekanisme dan target audiens yang berbeda secara signifikan. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan calon pemohon visa.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (3/2), menegaskan bahwa GCI lebih menitikberatkan pada diaspora dan ikatan kebangsaan. Sementara itu, Golden Visa, yang telah diimplementasikan sejak tahun 2024, berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi secara langsung.

Yuldi menambahkan, GCI disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks Warga Negara Indonesia (WNI), dan keluarganya yang berkeinginan untuk kembali menetap serta berkontribusi di Indonesia. Di sisi lain, Golden Visa dirancang khusus untuk menarik investor dan talenta global yang dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Fokus Utama Kebijakan Visa Indonesia

Perbedaan utama antara GCI dan Golden Visa Indonesia terletak pada tujuan dan subjek yang dituju. GCI, yang baru diterbitkan per Januari 2026, secara spesifik menyasar diaspora Indonesia, eks WNI, dan keturunannya yang memiliki keterikatan emosional dan keinginan untuk berkontribusi pada pembangunan nasional. Kebijakan ini menekankan pada pemulihan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan tanah air, sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan.

Berbeda halnya dengan GCI, Golden Visa yang sudah berjalan sejak tahun 2024, dirancang untuk menarik investasi asing langsung dan talenta global yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini secara eksplisit menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional melalui penanaman modal dan keahlian yang dibawa oleh pemegangnya.

Secara garis besar, GCI mengutamakan aspek kebangsaan dan kontribusi sosial-budaya, sedangkan Golden Visa berorientasi pada aspek ekonomi dan investasi. Kedua kebijakan ini melengkapi strategi pemerintah untuk menarik berbagai segmen individu global yang dapat memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Skema Izin Tinggal dan Persyaratan Global Citizen of Indonesia (GCI)

Skema pemberian izin tinggal untuk GCI juga memiliki karakteristik unik. Jika Golden Visa diberikan untuk jangka waktu tertentu (hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang), GCI berlaku selamanya, dengan syarat pemegang cukup melakukan lapor diri setiap lima tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tinggal jangka panjang bagi para diaspora.

GCI diperuntukkan bagi beberapa kategori, antara lain eks WNI (E32E), eks WNI dengan keahlian khusus (E32F), keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G), dan keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H). Selain itu, orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A), orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B), serta anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C) juga dapat mengajukan GCI.

Dalam skema GCI, pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa. Investasi ini dapat berupa obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti. Selain itu, syarat lainnya adalah bukti penghasilan minimum sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau 15.000 dolar AS per tahun. Yuldi Yusman juga menjelaskan bahwa pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi, cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.

Persyaratan dan Jenis Golden Visa Indonesia

Golden Visa adalah visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kebijakan ini secara tegas menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional melalui investasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.

Untuk investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, persyaratan investasi berbeda berdasarkan durasi tinggal. Untuk tinggal lima tahun, diperlukan investasi sebesar 2.500.000 dolar AS, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah 5.000.000 dolar AS. Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, untuk masa tinggal lima tahun dibutuhkan investasi sebesar 25.000.000 dolar AS, dan 50.000.000 dolar AS untuk 10 tahun.

Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 50.000 dolar AS yang dapat digunakan untuk membeli obligasi Pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sejumlah 700.000 dolar AS.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi