Kemenkum Kepulauan Babel Tingkatkan Kinerja JDIHN, Perkuat Akses Hukum Masyarakat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Babel gencar lakukan pendampingan pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN, memastikan akses hukum yang cepat dan akurat bagi publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenkum Kepulauan Babel Tingkatkan Kinerja JDIHN, Perkuat Akses Hukum Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Babel gencar lakukan pendampingan pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN, memastikan akses hukum yang cepat dan akurat bagi publik. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Kepulauan Babel) melaksanakan pendampingan pelaporan dan penilaian kinerja. Kegiatan ini ditujukan bagi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat akses hukum di wilayah tersebut.

Pendampingan ini memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung, di Pangkalpinang pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan strategis ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dokumentasi hukum di daerah.

Johan Manurung menyatakan bahwa pendampingan pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN merupakan bagian penting. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan dokumentasi hukum, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses produk hukum yang valid dan mutakhir.

Pentingnya Peningkatan Kualitas Layanan JDIHN

Johan Manurung menekankan bahwa pendampingan pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN sangat penting. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dokumentasi hukum yang tersedia. Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengakses produk hukum yang valid dan mutakhir tanpa hambatan.

Pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Melalui kegiatan pendampingan ini, kompetensi para pengelola JDIHN diharapkan dapat semakin meningkat secara signifikan. Peningkatan ini krusial dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum agar selalu sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas layanan yang diberikan kepada publik.

Aspek Pembinaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi

Pembinaan dan pendampingan JDIHN yang dilakukan Kemenkum Kepulauan Babel mencakup enam aspek utama. Aspek-aspek tersebut meliputi organisasi, sumber daya manusia, serta koleksi dokumen hukum yang lengkap. Selain itu, juga mencakup teknis pengelolaan yang efektif, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Aspek terakhir yang tak kalah penting adalah pemanfaatan teknologi informasi secara optimal. Inovasi menjadi faktor krusial dalam upaya modernisasi pengelolaan JDIHN ini. Hal ini penting untuk menjaga relevansi dan efektivitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pemanfaatan media sosial dan optimalisasi website JDIHN sangat ditekankan sebagai strategi komunikasi. Tujuannya adalah agar informasi hukum dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. Ini juga membantu meningkatkan literasi hukum publik di berbagai kalangan.

Peran Strategis Kemenkum Kepulauan Babel sebagai Pembina JDIHN

Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkum Kepulauan Babel, Fajar Husen, menjelaskan peran strategis kantor wilayah. Kantor wilayah bertindak sebagai pembina dan penghubung utama antara pusat dan anggota JDIHN di daerah. Peran ini sangat vital dalam menjaga koordinasi dan sinergi antar lembaga.

Hal ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Peraturan tersebut secara jelas menempatkan Kanwil sebagai garda terdepan. Mereka bertanggung jawab memastikan keterpaduan pengelolaan JDIHN di seluruh wilayahnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi