Penataan Angkot Bogor: Pemkot Tegakkan Batas Usia Sambil Siapkan Perwali Transisi

Pemerintah Kota Bogor konsisten menegakkan aturan batas usia teknis angkutan kota (angkot) dan sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai skema transisi untuk penataan angkot Bogor, sebuah langkah yang memicu respons dari para pengemudi dan pen

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penataan Angkot Bogor: Pemkot Tegakkan Batas Usia Sambil Siapkan Perwali Transisi
Pemerintah Kota Bogor konsisten menegakkan aturan batas usia angkot sambil menyiapkan Peraturan Wali Kota untuk menata ulang transportasi publik. Kebijakan Batas Usia Angkot Bogor ini akan mengatur skema konversi kendaraan lama dan koridor baru. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, secara konsisten menegakkan aturan batas usia teknis angkutan kota (angkot) di wilayahnya. Langkah ini diambil seiring dengan proses penyusunan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor yang akan menjadi skema transisi untuk penataan angkutan umum perkotaan tersebut.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa Perwali penataan angkot saat ini masih dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kota Bogor. Proses ini mencakup detail mengenai tata cara dan mekanisme penghapusan kelonggaran batas usia teknis angkot yang sebelumnya berlaku.

Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkutan umum. Perwali yang tengah digodok ini akan menjadi turunan dari Perda-Perda tersebut, memastikan implementasi yang terstruktur dan adil.

Konsistensi Penegakan Aturan Batas Usia Angkot

Pemkot Bogor menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan regulasi terkait batas usia teknis angkutan umum, terutama angkot. Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, yang mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Nomor 10 Tahun 2019, menjadi landasan utama dalam upaya penataan ini. Meskipun demikian, Perwali yang sedang disusun akan memberikan panduan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusan kelonggaran batas usia teknis angkot yang sebelumnya diberikan.

Dalam draf Perwali yang sedang dibahas, kendaraan angkutan umum yang telah mencapai usia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapatkan kelonggaran, akan diarahkan untuk masuk kembali melalui skema konversi. Skema ini mengharuskan dua angkot lama diganti dengan satu angkot baru, dengan persyaratan usia kendaraan pengganti di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun untuk memastikan modernisasi armada.

Jenal Mutaqin menekankan bahwa ketentuan ini masih berupa konsep dan draf awal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut serta perizinan hingga tingkat provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Bogor berupaya merancang kebijakan yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diterapkan secara penuh.

Respons Pengemudi dan Langkah Transisi Pemkot

Kebijakan penegakan batas usia angkot ini menimbulkan dampak signifikan, baik secara psikologis maupun ekonomi, bagi para pengemudi dan pengusaha angkot. Mereka yang masih bergantung pada operasional angkot sebagai sumber pendapatan telah meminta adanya penyesuaian kebijakan dari Pemkot Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Bogor sedang mempertimbangkan rencana koridor baru sebagai solusi jangka panjang. Namun, pihak yang terdampak diminta untuk terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 tahun atau lebih sebagai syarat awal.

Sebagai bagian dari proses transisi, Pemkot Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara razia terkait batas usia angkot sambil menunggu Perwali rampung dan disahkan. Meskipun demikian, penertiban administrasi seperti pemeriksaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berjalan untuk memastikan kepatuhan hukum lainnya.

Upaya Penataan Transportasi dan Perilaku Pengemudi

Dinas Perhubungan Kota Bogor telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap angkot yang telah mencapai usia 20 tahun. Data ini akan menjadi dasar penting dalam perencanaan penataan transportasi ke depan, termasuk penataan ulang koridor dan trayek angkot. Penyesuaian ini akan dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing zona untuk mengatasi ketimpangan jumlah angkot dan penumpang di sejumlah jalur.

Selain aspek teknis dan administratif, Pemkot Bogor juga memberikan perhatian pada perilaku pengemudi. Para pengemudi diimbau untuk menjaga perilaku berkendara yang baik, tidak merokok di dalam kendaraan, tidak mengetem sembarangan, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum secara keseluruhan.

Sebelumnya, para pengemudi dan pengusaha angkot sempat menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor untuk menyampaikan penolakan terhadap penghapusan kelonggaran batas usia angkot dan meminta penyesuaian kebijakan. Aksi ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan solusi yang berimbang antara pemerintah dan pihak-pihak yang terdampak kebijakan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi