Mendagri: Perpanjangan Tanggap Darurat Aceh Tamiang Percepat Rehabilitasi Bencana

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan perpanjangan masa tanggap darurat Aceh Tamiang hingga 3 Februari 2026 bertujuan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana banjir.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mendagri: Perpanjangan Tanggap Darurat Aceh Tamiang Percepat Rehabilitasi Bencana
Masa tanggap darurat banjir di Kabupaten Aceh Tamiang diperpanjang hingga 3 Februari 2026, guna mempercepat upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta memaksimalkan bantuan darurat bagi korban banjir. (AntaraNews)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan perpanjangan masa tanggap darurat Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, hingga 3 Februari 2026. Keputusan ini diambil untuk mempercepat tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya dari sisi pengadaan kebutuhan penanganan bencana.

Mendagri menjelaskan bahwa tambahan waktu ini memberikan ruang fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan segera. Ini termasuk alat berat dan perlengkapan pendukung pembersihan lumpur di wilayah yang terdampak parah. Perpanjangan ini krusial untuk efektivitas penanganan.

Pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung selama masa tanggap darurat, yang jauh lebih cepat dibandingkan prosedur normal yang mengharuskan lelang terbuka. Fleksibilitas ini memastikan respons cepat terhadap kebutuhan mendesak di lapangan.

Fleksibilitas Pengadaan untuk Percepatan Penanganan Bencana

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat prosedur pengadaan barang dan jasa. Langkah ini krusial untuk segera mendapatkan alat berat serta perlengkapan pendukung pembersihan lumpur di wilayah terdampak banjir. Prosedur penunjukan langsung dapat diterapkan selama masa darurat, berbeda dengan lelang terbuka yang memakan waktu lebih panjang.

Jika masa tanggap darurat berakhir, semua pengadaan barang dan jasa akan kembali mengikuti mekanisme normal yang berlaku sesuai aturan pemerintah. Hal ini termasuk pengadaan loader atau peralatan lain yang dibutuhkan untuk pemulihan daerah. Oleh karena itu, perpanjangan ini menjadi vital agar proses pemulihan tidak terhambat oleh birokrasi pengadaan.

Pemerintah membutuhkan kecepatan dalam penanganan bencana, sehingga aturan masa tanggap darurat memungkinkan penunjukan langsung. Kebijakan ini memastikan bahwa kebutuhan mendesak dapat terpenuhi tanpa menunggu proses lelang yang panjang. Percepatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Aceh Tamiang.

Akuntabilitas dan Pengawasan dalam Proses Pengadaan Darurat

Meskipun pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap prosesnya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau praktik korupsi. Setiap kebijakan percepatan akan diawasi ketat oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga akan turut serta dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan selama masa tanggap darurat ini. Hal ini untuk memastikan bahwa semua dana yang digunakan sesuai dengan aturan dan tujuan penanganan bencana. Pengawasan berlapis ini bertujuan mencegah potensi penyimpangan dan menjaga integritas proses.

Tito Karnavian secara tegas menyatakan bahwa kecepatan penanganan tidak boleh menjadi celah untuk korupsi. Proses ini harus tetap bersih dan menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh Tamiang dapat berjalan efektif serta efisien.

Dampak Bencana dan Urgensi Pemulihan di Aceh Tamiang

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dari 20 Januari hingga 3 Februari 2026. Perpanjangan ini bertujuan memastikan seluruh lumpur di pemukiman penduduk bersih dan memaksimalkan penanganan darurat bagi korban banjir. Upaya ini merupakan respons terhadap skala bencana yang luas.

Berdasarkan Laporan Pantauan Data dan Penanggulangan Bencana Alam Hidrometeorologi per 22 Januari 2026, banjir dan longsor telah berdampak pada 12 kecamatan dan 209 kampung di Aceh Tamiang. Data tersebut menunjukkan bahwa 101 orang meninggal dunia dan 18 orang lainnya mengalami luka-luka akibat bencana ini. Skala kerusakan dan korban jiwa cukup signifikan.

Selain itu, tercatat 1.435 kepala keluarga (KK) dengan 5.901 jiwa mengungsi akibat bencana tersebut. Sementara itu, 73.670 KK dan 290.466 jiwa lainnya tidak mengungsi, namun tetap terdampak. Data ini menggarisbawahi urgensi dari perpanjangan masa tanggap darurat untuk memastikan pemulihan menyeluruh bagi seluruh masyarakat terdampak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi