Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi terkait dugaan fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyelidikan ini dimulai sejak 14 Januari 2026, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan. Puluhan saksi ini berasal dari berbagai pihak yang relevan dengan kasus tersebut.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa meliputi klaster lender, borrower, pihak PT DSI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 18 orang dari PT DSI telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pejabat dan manajemen yang mengelola perusahaan.
Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti, termasuk barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat penting. Selain itu, sejumlah rekening yang diduga terkait dengan kasus ini telah diblokir, baik rekening escrow, rekening vehicle, maupun rekening perusahaan terafiliasi.
Advertisement
Advertisement
Perkembangan Penyelidikan dan Pihak yang Diperiksa
Penyidikan Kasus Fraud PT DSI oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menunjukkan kemajuan signifikan dengan pemeriksaan 28 saksi. Pemeriksaan ini mencakup korban dari klaster lender dan borrower, serta pihak internal PT DSI dan OJK. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memperjelas alur dugaan penipuan ini.
Dari total saksi yang diperiksa, 18 di antaranya merupakan pejabat atau manajemen PT DSI yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan. Status mereka masih sebagai saksi, namun pemeriksaan ini krusial untuk mengungkap peran masing-masing individu dalam dugaan fraud. Keterlibatan OJK sebagai saksi juga penting untuk meninjau aspek regulasi dan pengawasan.
Barang bukti yang disita penyidik meliputi bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan pencatatan laporan palsu. Laporan palsu ini diduga dibuat PT DSI terkait penyaluran dana masyarakat yang tidak sesuai peruntukannya. Proses penyitaan ini menjadi dasar kuat untuk pembuktian di kemudian hari.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Penelusuran Aset Terkait
Modus operandi yang terungkap dalam Kasus Fraud PT DSI adalah penggunaan data atau informasi dari borrower existing tanpa sepengetahuan mereka. Data ini kemudian dilekatkan pada proyek fiktif untuk menarik minat lender agar menyalurkan dana. Praktik ini menunjukkan adanya manipulasi informasi yang merugikan banyak pihak.
Penyidik Bareskrim Polri telah memblokir sejumlah rekening yang terindikasi terlibat dalam kasus ini. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening escrow, rekening vehicle, dan rekening perusahaan yang terafiliasi, baik badan hukum maupun perorangan. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan aset dan mencegah pergerakan dana lebih lanjut.
Selain penegakan hukum, tim penyidik juga akan melakukan asset tracing terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran aset ini mencakup harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga terus dilakukan untuk penelusuran transaksi dan restitusi bagi korban.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Polri dalam Penanganan Perkara
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan komitmen Polri untuk melaksanakan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegasan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Polri berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Pada hari Jumat ini, penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan kantor PT DSI di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dugaan tindak pidana yang diusut meliputi penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan, serta TPPU. Seluruh rangkaian tindakan ini menunjukkan kompleksitas kasus dan upaya Polri untuk menjerat semua pihak yang bertanggung jawab.
Advertisement
Sumber: AntaraNews