Wakapolri Soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

Kendati begitu, penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Wakapolri Soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana
Wakapolri Soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana (Merdeka.com)

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan, korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Hal itu berdasarkan prinsip non penalization.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Dedi saat acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

 

Prinsip non penalization adalah aturan yang melarang negara untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada pencari suaka dan pengungsi karena memasuki wilayahnya tanpa dokumen lengkap, demi mencari perlindungan, termasuk korban TPPO. Oleh sebab itu, dia mengingatkan, pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ungkap dia.

Butuh Kerja Sama

Lebih lanjut, mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengungkapkan, penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” pungkasnya.

 

Rekomendasi