Selingkuh dan Bolos Kerja Berminggu-minggu, Tiga ASN di Palembang Dipecat

Pemecatan dilakukan melalui pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Selingkuh dan Bolos Kerja Berminggu-minggu, Tiga ASN di Palembang Dipecat
Selingkuh dan Bolos Kerja Berminggu-minggu, Tiga ASN di Palembang Dipecat (Merdeka.com)

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Ketiganya terlibat kasus perselingkuhan dan bolos kerja.

Pemecatan dilakukan melalui pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN.

"Sepanjang 2025, ada tiga ASN yang dipecat karena selingkuh dan tidak masuk kerja berminggu-minggu tanpa alasan," kata Kepala Inspektorat Palembang Jamiah Haryanti, Rabu (21/1).

Laporan Pelanggaran Disiplin ASN

Jamiah menyebut secara keseluruhan terdapat ratusan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN selama tahun lalu. Sebanyak 14 kasus di antaranya sudah tuntas diproses dan diberikan sanksi.

"Sanksi dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran, ada yang ringan, sedang, hingga berat. Untuk pemecatan itu karena tidak bisa ditolerir lagi," kata Jamiah.

Hukuman Disesuaikan Pelanggaran

Untuk meningkatkan disiplin ASN, Jamiah meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Pengawasan juga dilakukan di internal pemerintahan dan diproses secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku jika dilaporkan.

Jamiah menjelaskan, hukuman dijatuhkan sesuai jenis dan pelanggaran. Ada yang disanksi penundaan kenaikan pangkat dalam waktu tertentu, penurunan pangkat, hingga PTDH.

"Siapa saja boleh melapor, istri, suami, keluarga terdekat, boleh membuat laporan. Tidak hanya secara langsung, laporan juga bisa melalui laman resmi Inspektorat," pungkas Jamiah.

Rekomendasi