HMH, pemuda 24 tahun, dituntut pidana penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Tuntutan itu dilayangkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur disertai ancaman menggunakan airsoft gun.
Dalam tuntutannya, JPU menilai HMH melanggar sejumlah aturan yang berlaku. Itu antara lain Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional; Pasal 622 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Betul, terdakwa sudah kami tuntut dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara," kata Plt. Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung, Alex Akbar dalam keterangannya kepada wartawan, pada Selasa (20/1).
Rekam jejak kejahatan asusila HMH dimulai pada tahun 2021. Seorang remaja putri yang kala itu berumur 15, bersama teman-temannya, HMH ajak ke rumahnya.
Di sanalah ia mencekoki korban untuk mengonsumsi minuman keras (miras), untuk kemudian dipaksa memuaskan syahwatnya di bawah ancaman dengan air soft gun.
"Sambil mengancam apabila tidak mau akan ditembak,” kata Alex.
Advertisement
2024 Kembali Beraksi
Tindakan bejat HMH tak berhenti di situ. Pada tahun 2024, ia kembali melakukan aksi serupa kepada perempuan di bawah umur lainnya, hanya saja dengan modus berbeda. Kali ini, akal-akalannya ialah pura-pura sakit kemudian minta dipijat dan dikerok oleh korban.
Di tengah momen itu, HMH menarik tangan korban ke bagian kemaminnya dan memaksa korban agar menurut. Ia menakut-nakuti korban juga dengan menyatakan bahwa ada senjata api di rumahnya.
"Setelah itu terdakwa meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun dan mengatakan bahwa ada senjata airsoft gun di lemari terdakwa," terang Alex.
Atas perbuatan bejatnya HMH pun ditindak oleh aparat penegak hukum. Perkara ini sendiri telah melewati serangkaian sidang tertutup guna melindungi privasi dan kondisi psikologis para korban hingga sampai pada tuntutan.
Adapun sidang vonis bakal berlangsung dalam waktu dekat guna memberikan keadilan kepada para korban dan kepastian hukum.
"Setelah ini, agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan Kamis (22 Januari 2026) besok," tutup dia.