Indikasi cacat prosedural dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung–Tempino–Jambi kian menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai proses hukum yang berjalan menyimpan persoalan serius.
Terbaru, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Topo Santoso menegaskan adanya cacat hukum mendasar dalam dakwaan jaksa terhadap KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim. Pandangan tersebut disampaikan Topo dalam nota amicus curiae (sahabat pengadilan) yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam surat tersebut, Topo memaparkan sejumlah kecacatan prosedural yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan. Pertama, berkaitan dengan penanganan perkara Haji Halim yang dianggap melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil) serta praktik jumping indictment atau pelompatan dakwaan.
"Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada dakwaan kesatu (Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor) dan kedua (Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor) yang tidak didahului penyidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Topo dalam surat amicus curiae yang diterima wartawan, Selasa (20/1).
Advertisement
Kritisi Tindakan Jaksa
Topo menegaskan, tindakan jaksa tersebut merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip due process of law serta bentuk praktik jumping indictment yang tidak sah.
Sebagai informasi, berdasarkan surat perintah penyidikan awal terhadap Haji Halim yang dimulai pada Februari 2025, jaksa secara konsisten menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF) dalam proses pengadaan tanah untuk PSN Tol Betung–Tempino–Jambi.
Pada tahap penyidikan tersebut, tidak terdapat satu pun dokumen formal yang menyebut adanya penyidikan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana kemudian dicantumkan jaksa saat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
”Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, hak untuk tahu tuduhan, hak untuk membela diri, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius,” tegasnya.
Advertisement
Soroti Daluwarsa Dakwaan Kedua
Kecacatan kedua yang disoroti Topo berkaitan dengan daluwarsa dakwaan kedua, yakni pasal tentang pemberian janji atau sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Daluwarsa tersebut merujuk pada tempus delicti atau waktu kejadian perkara yang diuraikan jaksa dalam rentang sangat panjang, yakni antara Januari 2004 hingga 2011.
Topo menjelaskan, merujuk Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, batas daluwarsa tindak pidana dengan ancaman pidana di atas tiga tahun adalah 12 tahun. Artinya, apabila perbuatan pidana terakhir diasumsikan terjadi pada 2011, maka perkara tersebut telah berusia 14 tahun saat penuntutan dilakukan.
Advertisement
Soroti Penggunaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor
Selanjutnya, Topo juga menguraikan kecacatan ketiga, yakni terkait ketidakcermatan dakwaan jaksa dalam dakwaan ketiga (Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor). Menurutnya, penggunaan pasal tersebut mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XIV/2016.
Pasalnya, terdakwa Haji Halim tidak memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam konteks pemufakatan jahat sebagaimana didakwakan.
”Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat dan tidak dapat dibuktikan, serta berpotensi batal demi hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, Topo dalam surat amicus curiae merekomendasikan agar majelis hakim PN Palembang menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena mengandung cacat prosedural serius, telah daluwarsa, serta bertentangan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.