Eks Menkumham hingga Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar, Soroti Kebebasan Pers

Sejumlah tokoh, termasuk eks Menkumham dan anggota DPR, mengajukan amicus curiae untuk Tian Bahtiar, menyoroti pentingnya kebebasan pers dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Eks Menkumham hingga Anggota DPR Ajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar, Soroti Kebebasan Pers
Eks Menkumham hingga anggota DPR RI mengajukan Amicus Curiae untuk Tian Bahtiar, menyoroti pentingnya kebebasan pers dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum yang menjeratnya. (AntaraNews)

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) periode 2011-2014, Amir Syamsuddin, bersama anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri, telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Pengajuan ini terkait dengan kasus yang menjerat eks kru TV, Tian Bahtiar, atas dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi.

Para tokoh ini merupakan bagian dari Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil yang beranggotakan 28 orang, menunjukkan dukungan luas terhadap kasus ini. Penyerahan amicus curiae dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 18 Februari.

Langkah ini diambil dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat mempertimbangkan aspek Undang-Undang tentang Pers dalam memutuskan perkara Tian Bahtiar. Koalisi menekankan bahwa kasus ini tidak seharusnya diarahkan menjadi pidana murni.

Kebebasan Pers dan Peran Undang-Undang Pers

Perwakilan koalisi, Roy Pakpahan, menegaskan bahwa kasus Tian Bahtiar sangat berkaitan erat dengan isu kebebasan pers. Menurutnya, dalam konteks kebebasan pers, Undang-Undang tentang Pers harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

Roy berpendapat bahwa pekerjaan jurnalistik yang dilakukan Tian tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan pidana murni. Jika pekerjaan jurnalistik dapat dipidanakan, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi seluruh komunitas pers, baik media elektronik maupun cetak.

Kebebasan pers dijamin saat wartawan menulis, membuat, dan memproduksi berita sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Oleh karena itu, koalisi berharap amicus curiae ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Majelis Hakim.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkini

Roy Pakpahan juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang relevan dengan kasus ini. Putusan tersebut menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata tidak boleh menjadi instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa terkait karya jurnalistik.

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada Senin, 19 Januari, menyatakan bahwa mekanisme pidana atau perdata hanya dapat ditempuh setelah melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Roy menekankan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tidak ada proses banding untuk putusan MK, dan putusan tersebut berlaku langsung serta harus segera dieksekusi.

Dakwaan Perintangan Penegakan Hukum Terhadap Tian Bahtiar

Dalam kasus ini, Tian Bahtiar didakwa telah merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi besar. Perkara tersebut meliputi tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Tian, bersama advokat Junaedi Saibih dan aktivis Adhiya Muzakki, diduga membuat program serta konten untuk membentuk opini negatif di publik terkait penanganan ketiga perkara tersebut. Mereka disebut menggunakan skema pembelaan dan narasi negatif melalui buzzer di media sosial.

Secara spesifik, pada perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif. Hal ini seolah-olah penanganan perkara oleh penyidik tidak benar, sementara pada perkara gula, mereka membuat konten dan opini negatif terhadap penanganan Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi