Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, dua orang tersangka telah diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas.
Kepala Kepolisian Resor Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut pada hari Sabtu. Petugas juga menyita barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 42,07 gram yang siap edar.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika sabu di Situbondo ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di wilayah hukum Polres Situbondo.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan dan Barang Bukti Peredaran Narkotika Sabu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap dua tersangka, berinisial MS dan DH, pada Jumat (16/1) malam. Penangkapan terjadi di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, setelah melakukan pengintaian.
Kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut tidak dapat mengelak saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi. Petugas menemukan puluhan gram narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus rapi dalam klip plastik.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 42,07 gram, yang merupakan jumlah signifikan. Narkotika tersebut terbagi dalam beberapa paket plastik klip kecil yang mengindikasikan siap untuk diedarkan secara luas.
Advertisement
Keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika sabu ini menunjukkan komitmen Polres Situbondo dalam memberantas kejahatan narkoba. Pihak kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman barang haram.
Advertisement
Tersangka Residivis dan Modus Operandi Peredaran
Kepala Satresnarkoba Iptu Tatang Purwodadi mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai salah satu tersangka. Tersangka MS adalah residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari rumah tahanan negara sekitar lima hari sebelum penangkapan ini.
Saat ditangkap, tersangka MS kedapatan membawa tas yang berisi paket sabu dalam jumlah cukup banyak. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp8,5 juta yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Sementara itu, tersangka DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan ponsel miliknya. Perangkat komunikasi ini diduga kuat digunakan sebagai alat untuk koordinasi dalam transaksi peredaran narkotika.
Advertisement
Keterlibatan residivis dalam kasus peredaran narkotika sabu ini menyoroti tantangan dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan kambuhnya kejahatan. Pihak berwenang terus memantau pergerakan para mantan narapidana kasus serupa.
Advertisement
Jeratan Hukum dan Proses Penyelidikan Lanjutan Kasus Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Mereka dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat menanti para pelaku peredaran narkotika ini sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Proses ini bertujuan untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar.
Advertisement
Barang bukti yang disita juga telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut dan validasi. Hasil dari labfor akan menjadi bukti kuat dalam proses persidangan nantinya.
Sumber: AntaraNews