Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat baru-baru ini menetapkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar. Kerugian ini berasal dari kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, melibatkan pembayaran uang muka yang tidak sesuai prosedur.
Penetapan kerugian negara ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim pada Senin malam, 13 Januari. Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan bahwa uang muka tersebut dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN kepada PT IAE. Pembayaran ini dilakukan meskipun terdapat perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menyeret dua terdakwa, Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2024. Keduanya telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini menyoroti praktik bisnis yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penyimpangan Transaksi Gas PGN
Kerugian negara senilai Rp246 miliar ini berawal dari pembayaran uang muka atau advance payment oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017. Pembayaran ini dilakukan tanpa dasar yang kuat dan melanggar sejumlah ketentuan. Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian ini berdasarkan metodologi pemeriksaan investigatif sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Salah satu penyimpangan utama adalah dilanjutkannya Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dan PT IAE. Padahal, para pihak mengetahui adanya Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir, yang berarti penjualan bertingkat tidak diperbolehkan.
Selain itu, kondisi keuangan PT Isargas (bagian dari Insargas Group yang terafiliasi dengan PT IAE) tidak memenuhi syarat bankable. Seluruh aset dan penerimaannya sudah diagunkan ke bank (escrow). Seharusnya, fakta ini menjadi pertimbangan krusial bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka kepada perusahaan tersebut.
Advertisement
Pemberian uang muka juga direalisasikan tanpa didukung jaminan yang memadai pada saat pembayaran. Akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru diteken pada 12 Desember 2017. Tanggal ini jauh setelah uang muka dibayarkan, menunjukkan adanya prosedur yang tidak lazim dan berisiko.
Advertisement
Dampak Hukum dan Putusan Majelis Hakim Kasus PGN
Pemberian uang muka dalam PJBG ini dinilai tidak lazim karena skema tersebut tidak diatur dalam PJBG, melainkan dalam kesepakatan tersendiri. Iswan dan direksi PT IAE juga tidak mengembalikan uang muka sesuai kesepakatan. Hal ini semakin memperparah kondisi dan menjadi salah satu faktor penyebab kerugian negara.
Uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nilai transaksi akuisisi. PT PGN tidak dapat merealisasikan rencana akuisisi PT Isargas. Laporan proyek uji tuntas oleh PT Bahana Sekuritas pada 20 Juli 2018 bahkan menyarankan PGN untuk tidak mengakuisisi saham PT Isargas karena nilai perusahaannya negatif.
Penyimpangan lain yang menyebabkan kerugian negara adalah penghentian penyaluran gas. Penghentian ini terjadi akibat teguran dari Kementerian ESDM melalui surat pada 15 Januari 2021. Dengan demikian, uang muka yang dibayarkan tidak dapat dikembalikan sepenuhnya karena akuisisi gagal, transaksi dihentikan, dan jaminan tidak dapat dieksekusi.
Advertisement
Majelis Hakim menyatakan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 5 tahun, serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Iswan juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Sumber: AntaraNews