Kubu Penggugat Ijazah Jokowi Hadirkan Mantan Wakapolri Sebagai Saksi Kunci

Pernyataan tersebut dikemukakan kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kubu Penggugat Ijazah Jokowi Hadirkan Mantan Wakapolri Sebagai Saksi Kunci
Kubu Penggugat Ijazah Jokowi Hadirkan Mantan Wakapolri Sebagai Saksi Kunci (Merdeka.com)

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali akan menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/1). Kubu penggugat akan menghadirkan 2 saksi kunci dalam sidang tersebut.

Pernyataan tersebut dikemukakan kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo. Kedua saksi kunci adalah, mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno dan alumni alumni Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1985 yang akan membawa ijazah asli.

"Sidang ini penting, karena akan menghadirkan 2 saksi kunci. Yang pertama Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno, mantan Wakapolri dan yang kedua adalah alumni yang membawa ijazah asli tahun '85," ujar Taufiq kepada merdeka.com, Senin (12/1).

Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Hadapan Majelis Hakim

Andhika menambahkan, dalam sidang besok, pihaknya akan menunjukkan ijazah asli di hadapan Majelis Hakim.

"Ini bukan lagi soal opini atau debat di media sosial, tapi soal dokumen negara yang diuji di ruang sidang," tandasnya.

Sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi dengan agenda pemeriksaan saksi, akan digelar di Ruang Soerjadi PN Solo, Selasa siang. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi akan didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Dua alumni UGM penggugat ijazah Jokowi adalah Top Taufan Hakim ( Fakultas Ekonomika dan Bisnis tahun 2001) dan Bangun Sutoto (Fisipol tahun 2005). Selain Jokowi sebagai tergugat 1, mereka juga menggugat Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat 4.

Rekomendasi