Polemik komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terus bergulir. Pandji dinilai mencemarkan nama baik dari materi stand up comedy dalam acara Mens Rea yang beredar di media sosial.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai pelaporan tersebut bentuk intimidasi. "PDI Perjuangan mengecam pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya karena bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara," kata Guntur pada wartawan, Jumat (9/1).
Menurut Guntur, seharusnya materi stand up comedy yang disampaikan Pandji menjadi bahan introspeksi karena Pandji adalah bagian rakyat Indonesia yang memiliki hak bersuara tentang kondisi negeri.
"Kalau pun humor mau direspons harusnya dengan humor. Stand up comedy dibalas dengan Stand up comedy bukan dengan pelaporan polisi," kata dia.
PDIP menegaskan tak melihat adanya penghinaan ataupun fitnah dalam materi standup Pandji.
"Kami tidak melihat adanya penghinaan, penistaan, fitnah dan perendahan martabat dari materi yang disampaikan oleh Pandji. Apa yang disuarakan oleh Pandji adalah keprihatinan bersama yang sering terdengar dan terbaca di media, media sosial, diskusi, seminar dan percakapan publik lainnya," pungkasnya.
Advertisement
Pandji Dilaporkan Pencemaran Nama
Sebelumnya, Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara Mens Rea.
Pelapor adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Pelapor dari Aliansi Angkatan Muda NU
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi stand up Pandji tidak lagi berada dalam koridor hiburan. Melainkan sudah mengarah pada tindakan merendahkan, memfitnah, serta menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
"Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini," kata dia kepada wartawan, Kamis (8/1).