Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 di wilayahnya. Penetapan ini membawa kabar baik bagi para pekerja dengan kenaikan signifikan menjadi Rp3,21 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamsel, Badruzzaman, menyatakan bahwa keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025. Kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
UMK Lampung Selatan 2026 ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Penyesuaian upah ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah tersebut.
Advertisement
Advertisement
Detail Kenaikan UMK Lampung Selatan 2026 dan Dasar Hukumnya
UMK Lampung Selatan Tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen. Angka ini setara dengan peningkatan Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.
Penetapan UMK Lampung Selatan 2026 ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamsel. Selain itu, keputusan ini juga selaras dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Advertisement
Proses penetapan UMK ini melibatkan pembahasan final oleh Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja turut serta dalam diskusi penting ini pada 29 Desember 2025.
Advertisement
Ketentuan UMK Lampung Selatan 2026 untuk Pekerja dan Pengusaha
Ketentuan UMK Lampung Selatan 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ini memastikan bahwa pekerja baru mendapatkan standar upah yang layak sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha memiliki kewajiban untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Hal ini menjadi pedoman dalam pemberian gaji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengusaha diwajibkan untuk tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi sesuai hukum ketenagakerjaan.
Advertisement
Namun, terdapat pengecualian bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) terkait penerapan upah minimum ini. Ketentuan khusus untuk sektor Usaha Mikro dan Usaha Kecil diatur dalam regulasi yang berlaku, memberikan fleksibilitas bagi usaha kecil.
Sumber: AntaraNews