Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Narkotika, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika periode Oktober-Desember 2025, menyelamatkan sekitar 95 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Narkotika, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika selama triwulan akhir 2025, menyelamatkan 95 ribu jiwa dari bahaya narkoba dan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. (AntaraNews)

Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Narkotika, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman barang haram.

Dari serangkaian pengungkapan kasus narkotika tersebut, total 30 tersangka berhasil diamankan, di mana sembilan di antaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kejahatan serupa. Pengungkapan ini berawal dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil melakukan penangkapan.

Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan berhasil menyita berbagai barang bukti penting yang terkait dengan kejahatan tersebut. Keberhasilan ini tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Detail Pengungkapan Kasus Narkotika dan Barang Bukti

Kombes Polisi Dedy Suryadi, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, menjelaskan bahwa 24 kasus narkotika yang diungkap melibatkan 30 tersangka, dengan sembilan di antaranya adalah residivis. "Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang, sembilan di antaranya merupakan residivis," kata Kombes Polisi Dedy Suryadi di Pontianak, Sabtu.

Dari operasi pengungkapan kasus narkotika ini, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Barang bukti utama meliputi 7.932,66 gram sabu dan 402 butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan sarana pendukung kejahatan seperti satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita memiliki nilai kerugian jaringan mencapai lebih dari Rp3,26 miliar. Sebanyak 5.209 gram sabu akan dimusnahkan. Sementara itu, sisa sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum. Untuk ekstasi, 232 butir telah dimusnahkan, dan 170 butir lainnya menunggu penetapan pengadilan.

Dampak Positif dan Komitmen Pemberantasan Narkotika

Dari total barang bukti narkotika yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 95.593 jiwa telah berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka ini menegaskan dampak signifikan dari upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Polda Kalbar. Kombes Polisi Dedy Suryadi menegaskan, "Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika."

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil sinergi yang kuat. Sinergi ini melibatkan Polri, instansi terkait lainnya, serta peran aktif dan dukungan dari masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Barat.

Polda Kalbar mengapresiasi tinggi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada kepolisian. Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menyatakan, "Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba." Komitmen ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba.

Proses Hukum dan Pentingnya Partisipasi Publik

Para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur ancaman hukuman yang sangat berat bagi para pelaku. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Proses hukum terhadap sisa barang bukti dan tersangka terus berjalan sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap setiap individu yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera.

Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. "Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat dapat terbebas dari bahaya narkoba," ujarnya. Peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat krusial dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi