Advertisement
Polres Situbondo Ungkap Pengungkapan Peredaran Sabu, Amankan Pengedar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di "Kota Santri" tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan, seorang terduga pengedar berinisial HI (45) asal Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, berhasil diamankan pada Rabu (24/12) malam. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ilegal tersebut.
Petugas berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar sebagai barang bukti, menegaskan skala operasi peredaran yang dilakukan tersangka. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi kejahatan narkotika.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan Berawal dari Informasi Akurat Masyarakat
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengungkapan peredaran sabu ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Situbondo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi kebenaran informasi. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan membuntuti tersangka HI.
HI ditangkap di depan sebuah toko yang berlokasi di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi penangkapan strategis ini dipilih setelah pemantauan intensif oleh petugas kepolisian.
Advertisement
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor tersangka dan di tiang penyangga rumah kosong di sekitar lokasi penangkapan. Penemuan awal ini memperkuat dugaan keterlibatan HI dalam jaringan peredaran sabu.
Advertisement
Puluhan Paket Sabu dan Alat Transaksi Diamankan Sebagai Barang Bukti
Setelah penemuan awal, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka HI. Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti yang lebih signifikan, yaitu 28 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 28 paket dengan berat bersih 9,13 gram. Jumlah ini cukup besar dan mengindikasikan aktivitas peredaran yang terorganisir.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengungkapan peredaran sabu. Ini termasuk uang tunai hasil penjualan narkotika, buku catatan transaksi yang berisi daftar pelanggan dan pemasok, serta alat pengemasan.
Advertisement
Petugas juga mengamankan telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk mengedarkan sabu. Seluruh barang bukti ini akan digunakan sebagai dasar kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pengedar Sabu di Situbondo
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Iptu Tatang menyampaikan bahwa tersangka HI diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika. Ia menjalankan praktik jual beli narkotika jenis sabu secara ilegal di wilayah Situbondo.
Peran HI sebagai pengedar ini sangat merugikan masyarakat dan generasi muda, sehingga penindakannya menjadi prioritas utama. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Tersangka HI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
Advertisement
Ancaman pidana yang menanti HI tidak main-main, yaitu maksimal penjara seumur hidup. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya dan mengurangi kasus pengungkapan peredaran sabu di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews