Polresta Denpasar, Bali, melarang warga di wilayah hukum Polresta Denpasar melakukan pesta kembang api di malam tahun baru 2026. Selain itu, Polresta Denpasar memastikan tak ada pemberian izin penggunaan kembang api saat merayakan malam tahun baru.
Hal ini lantaran suasana berduka mengingat bencana alam yang melanda sebagian besar wilayah Sumatra dan Aceh.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, larangan pesta kembang api itu merupakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut natal dan tahun baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” kata Kompol Sukadi di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/12).
"Mengingat situasi masih berduka, secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah," imbuhnya.
Advertisement
Berlaku di Semua Lokasi
Ia juga menegaskan, larangan pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar sudah jelas.
"Terkait imbauan itu sudah jelas tidak direkomendasikan melaksanakan kegiatan kembang api. Artinya dilarang," ungkapnya.
Dia juga menegaskan aturan itu berlaku di semua lokasi, termasuk di obyek wisata di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar seperti di wilayah Sanur, Kuta, dan Kuta Selatan. Menrutnya, Polresta Denpasar bekerjasama dengan Satpol PP Kota Denpasar akan melalukan penertiban ke depannya.
Sementara, soal penindakan kepada warga atau tempat usaha serta obyek wisata yang melakukan pesta kembang api, pihaknya nantinya akan melihat dari tingkat kesalahannya.
Advertisement
Batalkan Izin yang Sudah Dikeluarkan
Dia menegaskan, terkait tempat hiburan ataupun obyek wisata lainnya yang telah meminta izin untuk menggelar pesta kembang api agar segera dibatalkan.
"Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerjasama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan," jelasnya.
Kemudian, terkait berapa banyak tempat-tempat usaha dan obyek wisata yang meminta izin untuk menggelar pesta kembang api, pihaknya belum bisa mendata.
"Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya, karena itu datanya dari intel. Sudah ada edaran mengacu dengan (perintah) dari Kapolri. Tapi yang jelas imbauan Kapolri enggak bisa ditawar lagi," ujarnya.