Polisi Sebut Uang Calon Pengantin Dipakai Ayu Buat Jalan-Jalan dan Bayar Cicilan KPR

Polisi mengungkap motif penipuan wedding organizer PT Ayu Puspita Sejahtera. Uang calon pengantin digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga jalan-jalan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Sebut Uang Calon Pengantin Dipakai Ayu Buat Jalan-Jalan dan Bayar Cicilan KPR
Polisi Sebut Uang Calon Pengantin Dipakai Ayu Buat Jalan-Jalan dan Bayar Cicilan KPR (Merdeka.com)

Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik penipuan yang dilakukan Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo terhadap sejumlah calon pengantin melalui wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dana yang disetorkan klien digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan motif utama perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi.

“Terkait dengan motif dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (13/12).

Uang Klien Dipakai Bayar Utang

FOTO: Penampakan Pemilik WO Ayu Puspita Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Pemilik Wedding Organizer, Ayu Puspita saat dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025) Kapanlagi.com/ Budy Santoso

Berdasarkan temuan penyidik, dana milik calon pengantin tidak digunakan sesuai perjanjian penyelenggaraan pernikahan. Uang tersebut justru dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi para tersangka.

“Dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ujar Iman.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan, penggunaan dana klien mencakup pembayaran cicilan rumah, pelunasan utang, hingga pembiayaan perjalanan ke luar negeri.

“Uang customer yang sudah diterima oleh tersangka APD digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, jalan-jalan ke luar negeri dan membayar cicilan KPR,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita Dewi dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo.

Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 372 serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi