Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten, berhasil mengungkap sindikat pencurian limbah berbahaya. Empat orang tersangka telah diamankan terkait kasus pencurian limbah radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi bahaya radiasi bagi masyarakat luas.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua oknum petugas keamanan perusahaan berinisial SA dan MZ. Selain itu, pelaku utama pencurian berinisial RO (26) serta seorang penadah berinisial SM (29) juga turut ditangkap. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya informasi di media sosial.
Pengungkapan kasus bermula dari dugaan pencurian di PT Peter Metal Technology (PMT), tempat penyimpanan barang terkontaminasi Cesium-137. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana pencurian, tetapi juga aspek keselamatan publik yang sangat krusial.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan Sindikat Pencurian Limbah Radioaktif
Penyelidikan kasus pencurian limbah radioaktif Cesium-137 ini dimulai setelah beredarnya informasi di media sosial. Informasi tersebut menyoroti dugaan pencurian di PT Peter Metal Technology (PMT). Perusahaan tersebut merupakan lokasi penyimpanan limbah yang terkontaminasi zat berbahaya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan mendalam. Polisi berhasil menangkap RO di Kecamatan Bandung pada Senin (8/12). Dari keterangan RO, terungkap peran dua oknum sekuriti perusahaan.
Oknum sekuriti berinisial SA dan MZ diduga memfasilitasi akses masuk ke area penyimpanan limbah. Keterlibatan mereka menjadi kunci bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya. Penangkapan ini menunjukkan adanya kolaborasi internal dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Advertisement
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan SM, seorang penadah limbah di Kecamatan Bandung. SM diketahui memiliki lapak yang menampung barang curian tersebut. Barang bukti berupa limbah radioaktif berhasil diamankan dari lokasi penadah.
Advertisement
Bahaya dan Sterilisasi Lokasi Limbah Terkontaminasi
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan bahwa kasus ini sangat serius karena melibatkan limbah radioaktif Cesium-137. Barang yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi zat berbahaya. Keberadaan limbah ini di tangan yang salah dapat menimbulkan ancaman kesehatan serius bagi masyarakat.
Mengingat tingginya risiko bahaya radiasi, penyidik segera berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Tim khusus ini diturunkan untuk melakukan pemeriksaan di lapak penadah. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi tingkat kontaminasi dan memastikan keamanan lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa jenis limbah yang ditemukan memang memiliki tingkat radiasi terdeteksi oleh alat khusus. Oleh karena itu, lokasi lapak penadah telah di sterilisasi oleh Tim Gegana. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran kontaminasi lebih lanjut.
Advertisement
Kapolres Serang juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif. Tindakan tanpa izin resmi sangat berbahaya bagi keselamatan bersama. Edukasi mengenai bahaya limbah radioaktif menjadi sangat penting untuk mencegah insiden serupa.
Sumber: AntaraNews