Kesal Dilarang Masuk, Pemuda Bacok Penjaga Pasar di Lubuklinggau

Pemuda di Lubuklinggau menyerang penjaga pasar setelah dilarang masuk. Korban luka parah, pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sebilah parang.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Kesal Dilarang Masuk, Pemuda Bacok Penjaga Pasar di Lubuklinggau
Kesal Dilarang Masuk, Pemuda Bacok Penjaga Pasar di Lubuklinggau (Merdeka.com)

Seorang pemuda berinisial FH (22) ditangkap polisi setelah menyerang penjaga Pasar Inpres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, FR (39).

Peristiwa terjadi pada Senin (1/12) malam saat pelaku hendak masuk ke area pasar untuk mencari seseorang yang sebelumnya terlibat keributan dengannya.

Korban yang berjaga saat itu menghentikan pelaku karena tidak memiliki alasan jelas untuk memasuki pasar.

Perselisihan di pintu masuk pun tidak terelakkan hingga pelaku meninggalkan lokasi dalam kondisi marah. Ia kemudian kembali ke rumah untuk mengambil sebilah parang.

Pelaku Kembali Bersenjata dan Serang Korban

FH kembali mendatangi pasar dan langsung menyerang korban yang sedang menggunakan ponsel. Korban berupaya menghindar, namun pelaku tetap mengejar dan membacoknya secara brutal.

Korban mengalami sejumlah luka dan tergeletak di lokasi sebelum warga berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong. Pelaku langsung melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan menangkap FH di rumahnya pada Senin (2/12) dini hari. Petugas juga mengamankan parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Tersangka mengaku kesal dilarang masuk pasar, dia bilang ingin kejar orang yang ribut dengannya,” ujar Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar, Selasa (2/12).

Kurniawan menjelaskan korban saat itu hanya menjalankan tugasnya sebagai penjaga pasar.

“Korban bertugas jaga pasar dan memang siapa pun dilarang masuk tanpa ada alasan yang jelas,” katanya.

FH kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Rekomendasi