Pensiunan Jenderal TNI Tersangka Korupsi Satelit Kemhan: Saya Laksanakan Perintah Atasan, Tak Menerima Duit

Hal itu disampaikan tersangka saat hendak dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Senin (1/12).

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Pensiunan Jenderal TNI Tersangka Korupsi Satelit Kemhan: Saya Laksanakan Perintah Atasan, Tak Menerima Duit
Pensiunan Jenderal TNI Tersangka Korupsi Satelit Kemhan: Saya Laksanakan Perintah Atasan, Tak Menerima Duit (Merdeka.com)

Laksamana Muda (Purn) Leonardi menegaskan tidak terlibat korupsi dalam proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Hal itu disampaikan Leonardi saat hendak dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Senin (1/12).

"Saya tidak menerima sepeser pun duit. Saya tidak melakukan korupsi," kata Leonardi kepada wartawan.

Leonardi mengatakan, seluruh tindakannya ketika menangani program satelit di Kemhan tersebut dilakukan atas perintah atasan. Dia mengaku telah lebih dulu memaparkan program ini dalam rapat terbatas di hadapan presiden.

"Saya melaksanakan perintah atasan dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan presiden dengan program ini," kata dia.

Leonardi kemudian menyebut Menhan saat ditanyakan soal atasan yang dimaksud. "Menhan," ujar Leonardi.

Menurut Leonardi, tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar karena anggaran pengadaan bahkan belum dikeluarkan sama sekali.

"Belum ada searah keluar anggaran sama sekali, tidak ada kerugian negara," tandas Leonardi.

Tersangka Dijebloskan ke Tahanan

Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan satelit dan user terminal slot orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dengan begitu, mereka akan segera menjalani proses persidangan.

Ketiga tersangka itu terdiri dari Gabor Kuti selaku Presiden Navayo Internasional AG, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi selaku mantan Kabaranahan Kemhan.

"Sehubungan dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Penuntut Koneksitas. Maka sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3, Pasal 138 Ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Koneksitas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah kepada wartawan, Senin (1/12).

Andi menerangkan, tersangka Laksamana Muda (Purn) Leonardi sebelumnya ditahan di Rutan Puspomal. Sementara untuk Anthony Thomas Van Der Hayden selaku tenaga ahli Kemhan berkewarganegaraan Amerika Serikat sedang menjalani hukuman untuk kasus lain, dan Gabor Kuti masih berstatus buronan dan masuk dalam red notice Interpol.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan, antara lain dokumen pengadaan satelit dan unit perangkat user terminal, 550 telepon genggam merek Vestel, serta komponen server yang belum dirakit.

Dia mengatakan, tersangka yang dilimpahkan telah dilakukan pemeriksaan medis guna memastikan dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti proses Tahap II.

"Mereka cukup sehat atau bisa dilakukan penyerahan tahap dua ke penuntut koneksitas," ujar dia.

Setelah pelimpahan, kewenangan penahanan dan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Penuntut Koneksitas, untuk kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani persidangan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Serta Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Tugino menambahkan, Penuntut Koneksitas akan meneliti kembali kelengkapan berkas sebelum menyusun pendapat hukum untuk diserahkan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena salah satu tersangka merupakan perwira tinggi purnawirawan.

"Tentunya kalau sudah ada keputusan akan kami limpahkan ke Peradilan Militer Tinggi Jakarta," tandas dia.

Rekomendasi