Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Wanita di Batam, Motif Sakit Hati dan Ritual Gagal

Kepolisian Sektor Batuampar berhasil menangkap empat orang komplotan pelaku pembunuhan wanita asal Lampung di Batam. Motif di balik kasus pembunuhan wanita Batam ini adalah sakit hati yang dipicu video rekayasa dan kegagalan korban mengikuti ritual.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Wanita di Batam, Motif Sakit Hati dan Ritual Gagal
Kepolisian Sektor Batuampar berhasil menangkap empat orang komplotan pelaku pembunuhan wanita asal Lampung di Batam. Motif di balik kasus pembunuhan wanita Batam ini adalah sakit hati yang dipicu video rekayasa dan kegagalan korban mengikuti ritual. (AntaraNews)

Kepolisian Sektor Batuampar, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tragis yang menimpa seorang wanita muda asal Lampung di Kota Batam. Empat orang pelaku telah ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap korban bernama Dwi Putri Aprilian Dini, yang baru berusia 25 tahun.

Korban diketahui baru bekerja di salah satu tempat hiburan di Batam setelah mencari lowongan melalui media sosial. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat upaya para pelaku untuk menutupi peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian.

Peristiwa keji ini terjadi pada tanggal 28 November 2025 di Perum Jodoh, yang merupakan agensi penyalur karyawan pemandu lagu (LC) di Kota Batam. Penyelidikan polisi mengungkap motif di balik kekejaman ini adalah sakit hati yang dipicu oleh video rekayasa.

Kronologi Penganiayaan Tragis

Dwi Putri Aprilian Dini tiba di Batam setelah mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu lagu (LC) melalui media sosial. Ia kemudian direkrut oleh agensi milik tersangka Wilson Lukman (WL) alias Koko, yang juga menjadi salah satu pelaku utama.

Setibanya di Batam, korban harus menjalani ritual yang diklaim untuk menarik banyak konsumen atau pelanggan. Namun, korban tidak dapat mengikuti ritual tersebut dan bahkan merusak properti ritual yang ada.

Tindakan korban ini memicu kemarahan WL, yang kemudian mengancam akan memberhentikan korban dari pekerjaannya. Penganiayaan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini dimulai sejak tanggal 25 November dan berlangsung hingga 29 November.

Motif di Balik Kekejaman Pembunuhan Wanita Batam

Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah menjelaskan motif utama para pelaku adalah sakit hati. Hal ini bermula setelah para pelaku melihat video yang menunjukkan adegan korban mencekik kekasih salah satu tersangka, Anik Istiqomah alias Mami.

“Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena sakit hati, setelah melihat video yang berisi adegan korban mencekik kekasihnya (tersangka Anik alias Mami),” kata Amru.

Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa video tersebut hanyalah rekayasa semata. Video itu sengaja dibuat untuk mencelakakan korban dan menjadi pemicu tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian Dwi.

Peran Para Pelaku dalam Kasus Pembunuhan

Empat tersangka yang ditangkap adalah Wilson Lukman (WL), Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmati. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Dwi Putri Aprilian Dini.

  • Wilson Lukman (WL): Berperan melakukan kekerasan berulang kali, menunjang dan menendang dada serta leher korban, memukul muka, kepala, kaki, paha, dan badan korban. Ia juga memukul mata dan kepala korban menggunakan ikat sapu lidi, menyuruh membeli lakban untuk mengikat tangan, memborgol tangan, serta menyemprotkan air ke badan dan hidung korban. WL juga memerintahkan pelepasan semua CCTV di lokasi kejadian untuk menghilangkan bukti.
  • Anik Istiqomah: Berperan membuat atau memerintahkan rekaman video rekayasa seolah-olah dicekik oleh korban. Ia juga memerintahkan tersangka Putri Eangelina untuk membeli lakban.
  • Putri Eangelina: Berperan mengawasi di dalam mes agar korban tidak keluar, membeli lakban, membantu mengikat tangan dan mulut korban, serta membantu memborgol.
  • Salmati: Berperan mengawasi korban agar tidak kabur, membeli lakban, membantu memborgol, dan melepas sembilan unit CCTV di lokasi kejadian.

Korban Dwi dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 29 November sekitar pukul 00.30 WIB. Empat tersangka mengantar korban ke IGD Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung Batam, namun dokter jaga menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman sangat berat.

Para tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan wanita Batam ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam mencari pekerjaan, terutama melalui media sosial. Pihak berwenang terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi