Deli Serdang Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor, Ribuan Warga Terdampak

Kabupaten Deli Serdang masih berstatus tanggap darurat akibat banjir dan longsor yang melanda 15 kecamatan, menyebabkan ribuan rumah terendam dan infrastruktur rusak parah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Deli Serdang Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor, Ribuan Warga Terdampak
Kabupaten Deli Serdang masih berstatus tanggap darurat akibat banjir dan longsor yang melanda 15 kecamatan, menyebabkan ribuan rumah terendam dan infrastruktur rusak parah. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menetapkan status tanggap darurat penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 613 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 29 November 2025. Status ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana alam yang melanda.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menjelaskan bahwa operasi penanganan telah dimulai. "Penetapan status tanggap darurat serta operasi penanganannya dimulai 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025, berlaku selama 14 hari," kata Anwar Sadat Siregar di Lubuk Pakam, Minggu.

Bencana banjir dan tanah longsor ini telah memicu kerugian signifikan di berbagai sektor. Sebanyak 15 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang terdampak parah, mengakibatkan ribuan rumah terendam dan infrastruktur vital mengalami kerusakan. Situasi ini memerlukan respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh pihak terkait.

Dampak Luas Banjir dan Longsor di Deli Serdang

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Deli Serdang telah menimbulkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat dan lingkungan. Data menunjukkan bahwa 30.609 rumah warga terendam, menyebabkan 52.100 kepala keluarga atau sekitar 170.760 jiwa terdampak. Mereka tersebar di 15 kecamatan yang berbeda, menunjukkan skala bencana yang tidak kecil.

Selain permukiman, sektor pertanian juga mengalami kerugian besar. Sebanyak 2.243 hektare sawah terendam banjir, mengancam mata pencarian petani dan ketahanan pangan lokal. Kerugian ini tentu akan berdampak pada perekonomian masyarakat di kawasan tersebut.

Kecamatan-kecamatan yang terdampak meliputi Tanjung Morawa, Deli Tua, Sunggal, Namorambe, Hamparan Perak, Bangun Purba, Percut Sei Tuan, Sibolangit, Lubuk Pakam, Beringin, Batang Kuis, Patumbak, Galang, Pantai Labu, dan Pancur Batu. Masing-masing wilayah mengalami tingkat kerusakan yang bervariasi, namun semuanya membutuhkan perhatian serius.

Kerusakan Infrastruktur dan Fasilitas Publik

Banjir dan longsor juga menyebabkan kerusakan parah pada berbagai sarana dan prasarana publik di Deli Serdang. Di Kecamatan Tanjung Morawa, dua tanggul dilaporkan jebol, menunjukkan kerentanan infrastruktur penahan air. Selain itu, dua masjid dan dua sekolah dasar (SD) negeri juga terendam banjir, mengganggu aktivitas keagamaan dan pendidikan.

Kerusakan infrastruktur lain terjadi di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, di mana jembatan penghubung Dusun I, I-A, dan II-A terputus. Di Kecamatan Hamparan Perak, Kantor Desa Kota Rantang dan Klambir V Kebun mengalami kerusakan, bersama dengan dua sekolah dan dua puskesmas. Di Desa Paya Bakung, jembatan terputus dengan kedalaman sungai mencapai 7 meter, mengganggu akses masyarakat secara signifikan.

Di Kecamatan Sibolangit, bencana tanah longsor menyebabkan jalan desa tertimbun di Dusun I dan II, Desa Buah Nabar. Jalan desa di Dusun III, Desa Rumah Kinangkung SP, juga terkena longsor sepanjang 5 meter. Lebih parah lagi, di Dusun II, Desa Suka Maju, jalan desa terputus sepanjang 50 meter dengan kedalaman 25 meter, sementara di Desa Bandar Baru, satu jembatan gantung rusak dan satu rumah hampir roboh. Di Kecamatan Batang Kuis, delapan sekolah dan dua rumah ibadah terendam banjir, sedangkan di Patumbak Kampung, tanggul jebol dengan kedalaman 3 meter.

Penanganan dan Durasi Status Tanggap Darurat

Dengan kondisi kerusakan yang meluas dan jumlah korban terdampak yang signifikan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah cepat. Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan untuk mempercepat proses penanganan dan pemulihan. Status ini memberikan kewenangan lebih bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan sumber daya dan bantuan.

Periode tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari, dari 27 November hingga 10 Desember 2025, menjadi fokus utama. Selama periode ini, berbagai upaya akan dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak, termasuk penyaluran bantuan, perbaikan infrastruktur darurat, serta pendataan lebih lanjut mengenai kerugian. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penanganan bencana ini.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Prioritas utama adalah keselamatan warga dan pemulihan aksesibilitas di daerah-daerah terisolir. Diharapkan, dengan status tanggap darurat ini, penanganan bencana dapat berjalan efektif dan efisien.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi