Cerita Turis Belgia Jadi Korban Ranmor di Pangandaran Hingga Polisi Tangkap 4 Pelaku

Dari penelusuran, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan empat orang diduga pelaku di kawasan Batu Karas, Pangandaran.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Cerita Turis Belgia Jadi Korban Ranmor di Pangandaran Hingga Polisi Tangkap 4 Pelaku
Cerita Turis Belgia Jadi Korban Ranmor di Pangandaran Hingga Polisi Tangkap 4 Pelaku (Merdeka.com)

Dua orang turis asal Belgia, Le Roy dan Leander Jordy menjadi korban pencurian saat melancong ke daerah pariwisata di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dua unit sepeda motor yang masing-masing mereka sewa hilang dicuri orang.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor dialami kedua turis ini pada hari pertama mereka tiba di Pangandaran, yakni Kamis (20/11). Kedua motor yang mereka sewa, hilang dalam kondisi terparkir di salah satu penginapan dalam rentang waktu singkat.

"Pada pagi hari berikutnya diketahui kedua motor sudah tidak berada di tempat," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/11).

Esok harinya, Le Roy lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Pangandaran. Menindaklanjuti itu, jajaran Satreskrim pun turun melakukan serangkaian penyelidikan bersama Polsek jajaran.

Upaya tersebut pun segera membuahkan hasil. Dari penelusuran, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan empat orang diduga pelaku di kawasan Batu Karas, Pangandaran, pada Senin 24 November 2025. Itu menyusul penemuan terhadap 2 unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang bersama sejumlah barang bukti lainnya.

"Keberhasilan penangkapan tersebut didukung oleh hasil pengembangan dari temuan dua unit sepeda motor yang hilang serta barang bukti lain (kunci duplikat, mata kunci, alat bongkar, dan sejumlah ponsel)," katanya.

4 Tersangka Sedang Diperiksa

Cerita Turis Belgia Jadi Korban Ranmor di Pangandaran Hingga Polisi Tangkap 4 Pelaku
Cerita Turis Belgia Jadi Korban Ranmor di Pangandaran Hingga Polisi Tangkap 4 Pelaku istimewa

Bukti-bukti ini telah mempermudah penyidik menghimpun petunjuk hingga dalam upaya penelusuran 4 terduga pelaku, yang kini telah diamankan. Saat ini, penyidik pun masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keempatnya.

"Empat orang yang diamankan tercatat sebagai terduga pelaku dan saat ini dimintai keterangan lebih lanjut," kata Andri.

"Pasal yang disangkakan kepada para terduga adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.

Andri menyatakan bakal melakukan pengembangan guna mengantisipasi kasus-kasus serupa di wilayah hukumnya untuk waktu mendatang. 

Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat turut bekerja sama dengan cara melaporkan ke Polres Pangandaran atau 110 bila memiliki informasi terkait kasus curanmor maupun kejahatan lainnya. Dengan begitu, penindakannya pun dapat dilakukan dengan segera, sehingga terwujud keamanan bersama di tengah masyarakat.

Rekomendasi