DKI Jakarta Luncurkan Stiker Anti Kekerasan Perempuan dan Anak di Transjakarta, Jamin Ruang Aman Warga

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Stiker Anti Kekerasan DKI Jakarta di Transjakarta, wujud komitmen memastikan ruang publik aman bagi perempuan dan anak serta mempermudah akses pengaduan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DKI Jakarta Luncurkan Stiker Anti Kekerasan Perempuan dan Anak di Transjakarta, Jamin Ruang Aman Warga
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP membagikan stiker anti kekerasan perempuan dan anak di seluruh Transjakarta, memperkuat komitmen menciptakan ruang aman dan memudahkan akses pengaduan. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) baru-baru ini meluncurkan inisiatif penting. Mereka menyelenggarakan kegiatan penempelan dan pembagian stiker anti kekerasan bertema “Bersama Menciptakan Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak”. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan.

Kegiatan ini secara simbolis dilaksanakan di sepanjang rute Bundaran HI hingga Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat. Namun, stiker tersebut akan disebarkan luas di seluruh halte dan armada Transjakarta di wilayah DKI Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan ruang publik, termasuk transportasi umum, tetap aman dan ramah bagi seluruh warga yang menggunakannya setiap hari.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat ditoleransi, terutama terhadap perempuan dan anak. Pembagian stiker ini juga mendukung rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang telah dimulai. Stiker tersebut memuat informasi penting untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pengaduan secara gratis.

Komitmen Pemerintah DKI Jakarta dalam Perlindungan Warga

Marullah Matali menyatakan bahwa, “Kekerasan terhadap siapapun tidak diperkenankan dan tidak dapat ditoleransi, terlebih terhadap perempuan dan anak.” Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi upaya perlindungan yang berkelanjutan dari pemerintah. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen penuh memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di ibu kota.

Komitmen ini diwujudkan melalui dukungan pada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dimulai pada 22 November 2025. Inisiatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Pemerintah hadir untuk memastikan setiap warga merasa terlindungi.

Stiker anti kekerasan ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menciptakan ruang aman bagi semua. Stiker ini memastikan bahwa ruang publik, termasuk transportasi umum, ramah bagi semua warga Jakarta. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Transjakarta sebagai Media Strategis Penyebaran Informasi Anti Kekerasan

Marullah Matali menilai Transjakarta memiliki peran strategis dalam penyebarluasan informasi penting mengenai anti kekerasan. Moda transportasi ini digunakan oleh masyarakat dalam skala luas setiap harinya, menjadikannya platform efektif untuk kampanye. Hal ini memungkinkan pesan perlindungan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan pesan perlindungan dan nomor layanan darurat dapat dijangkau lebih luas. Tujuannya adalah agar seluruh warga dapat berperan aktif menciptakan lingkungan Jakarta yang aman. Ini juga memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di ibu kota yang padat penduduk.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, menambahkan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Edukasi melalui kampanye positif seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran publik. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, mendorong partisipasi aktif warga.

Akses Mudah Layanan Pengaduan Kekerasan

Stiker yang ditempelkan dan disebarkan di Transjakarta memuat informasi kanal layanan pengaduan yang telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Ini merupakan hasil kolaborasi dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan unsur masyarakat lainnya. Tujuannya adalah memberikan kemudahan akses bagi korban atau saksi kekerasan untuk melapor.

Informasi tersebut mencakup saluran (hotline) 24 Jam Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak di nomor 0813 1761 7622. Selain itu, terdapat Call Center Jakarta Siaga 112 yang siap menerima laporan dari masyarakat. Warga juga bisa memanfaatkan 44 Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang tersebar di RPTRA.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan konsultasi Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA) melalui situs puspa.jakarta.go.id. Berbagai kanal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan jalur pelaporan yang komprehensif dan mudah diakses. Diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan jika melihat atau mengalami kekerasan, demi terciptanya Jakarta yang aman.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi