Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Tengah secara aktif menggandeng Tim Penggerak (TP) PKK. Kolaborasi ini bertujuan krusial untuk menekan angka kasus stunting yang masih menjadi perhatian serius di wilayah tersebut.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui pemberian edukasi komprehensif kepada masyarakat. Edukasi tersebut berfokus pada pentingnya pelaksanaan program keluarga berencana (KB) secara tepat dan terencana.
Kegiatan ini berlangsung di Pekalongan pada Kamis, 20 November, sebagai bagian dari upaya nasional. Tujuannya adalah mencegah potensi stunting yang seringkali diakibatkan oleh kehamilan berdekatan atau pernikahan dini.
Advertisement
Advertisement
Strategi BKKBN Jawa Tengah dalam Pencegahan Stunting
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Tengah, Hery Wiyanto, menjelaskan pentingnya menghindari kelahiran terlalu sering dalam waktu singkat. Kondisi ini berpotensi besar meningkatkan risiko stunting pada anak.
Hery Wiyanto menekankan bahwa kehamilan yang berdekatan dapat menjadi pemicu utama stunting. Oleh karena itu, BKKBN berupaya memastikan pasangan suami-istri melakukan KB pasca-melahirkan, setidaknya hingga 42 hari.
Program pencegahan stunting ini merupakan target nasional yang diemban oleh Provinsi Jawa Tengah. Dengan target sekitar 139 ribu, pencapaian saat ini masih berada di angka 57 persen, menunjukkan tantangan yang signifikan.
Advertisement
Mengingat jumlah penduduk dan angka kelahiran yang tinggi di Jawa Tengah, upaya pencegahan stunting menjadi prioritas. Selain KB untuk menekan angka kelahiran, edukasi juga diberikan untuk mencegah pernikahan dini sebagai faktor risiko stunting.
Advertisement
Peran TP PKK dan Program "Pandu Cinta"
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Jawa Tengah, Nawal Nur Arafah Taj Yasin, mengungkapkan komitmennya. Pihaknya akan menggiatkan program "Pandu Cinta" untuk menekan kasus stunting.
Program ini melibatkan kerja sama erat dengan berbagai pemangku kepentingan. Dinas Kependudukan dan Pengadilan Agama menjadi mitra strategis, khususnya terkait regulasi dispensasi pernikahan anak.
Nawal Nur Arafah Taj Yasin menegaskan bahwa pengajuan pernikahan anak tidak boleh langsung disetujui. "Jangan sampai ada pengajuan pernikahan anak langsung ditandatangani," katanya, menekankan perlunya persyaratan ketat.
Advertisement
Langkah ini merupakan bagian dari upaya holistik untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk pernikahan dini. Pencegahan pernikahan dini diharapkan dapat mengurangi faktor risiko yang berkontribusi pada masalah stunting.
Sumber: AntaraNews