Kemenag Ungkap Fakta Nasib Guru Madrasah, 437 Ribu Orang Ternyata Belum Tersertifikasi

Data Kemenag menyebutkan 437 ribu guru madrasah belum tersertifikasi.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Kemenag Ungkap Fakta Nasib Guru Madrasah, 437 Ribu Orang Ternyata Belum Tersertifikasi
Kemenag Ungkap Fakta Nasib Guru Madrasah, 437 Ribu Orang Ternyata Belum Tersertifikasi (Merdeka.com)

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap masih ada persoalan serius dalam tata kelola guru madrasah. Data Kemenag menyebutkan 437 ribu guru madrasah belum tersertifikasi.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno mengatakan, seharusnya pada Undang-Undang Guru dan Dosen seluruh guru wajib bersertifikat paling lambat 2015.

"Di Bab 8 itu sangat tegas bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik 10 tahun sejak diundang-undangkannya Undang-Undang ini, Undang-Undang 14-2005, jadi kalau kita hitung 10 tahun, artinya semua guru itu sudah harus tersertifikat profesi berarti 2015," kata Amin dalam rapat bersama Baleg DPR, dikutip Kamis (20/11).

"Faktanya, kalau tadi ditanya madrasah bagaimana, kita masih memiliki angka yang sangat besar 437 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi. Jadi artinya secara sadar atau tidak sadar, kita semua negara ini sudah melanggar Undang-Undang," sambung Amin.

Penyebab Sertifikasi Lambat

Amin menyebut, salah satu penyebab proses sertifikasi lambat di lingkungan Kemenag bukan karena kesiapan guru, melainkan karena keterbatasan anggaran.

"Postur anggaran yang diberikan kepada terutama Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi. Itu yang menyebabkan mengapa sertifikasi guru di Kemenag terutama, selalu tidak bisa memenuhi kebutuhan yang ideal," kata dia.

Amin juga menyoroti status kepegawaian guru madrasah. Menurut dia, jumlah guru non-ASN Kemenag cukup besar, tetapi sebagian tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK.

"Guru madrasah yang lulus passing grade jumlahnya lebih dari 31.629. Maksudnya secara passing grade lulus tetapi secara formasi tidak bisa terangkut karena formasi dari BKN hanya 520," ujar dia.

Usul Kemenag

Oleh karena itu, Kemenag mengusulkan adanya skema afirmasi in-passing bagi guru dan dosen non-ASN dan PPPK. Sehingga para guru-guru tersebut dapat disertakan antar golongan dan pangkat sesuai kualifikasi dan waktu masa kerja.

"Kami berharap klausul in-passing itu nanti bisa masuk di bagian penting dari revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005," pungkasnya.

Rekomendasi