Penyidikan kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN, MIP, mengalami perkembangan signifikan. Saat ini, pihak kepolisian telah menambahkan pasal pembunuhan terhadap 17 orang yang menjadi tersangka. Penambahan pasal ini dilakukan setelah pihak penyidik melihat hasil rekonstruksi yang diperagakan oleh para tersangka pada hari Senin, 17 November 2025.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka hanya dikenakan pasal 328 dan 333 KUHP. Pasal 328 KUHP mengatur tentang penculikan, sedangkan pasal 333 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan orang lain yang dapat mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian. Namun, setelah berkas kasus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang mendorong penyidik untuk menambah jeratan hukum.
"Benar. Memang di awal kami menerapkan pasal 328 dan 333. Kemudian berdasarkan berkas yang kami sudah ajukan kepada JPU, kemudian sudah diteliti oleh JPU, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan pasal 338 dan mendalami pasal 340," ungkap Abdul Rahim kepada wartawan pada Selasa, 18 November 2025.
Advertisement
Proses penambahan pasal saat ini sedang berlangsung
Abdul Rahim menyatakan bahwa saat ini mereka sedang menyelesaikan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas tersebut akan segera dikembalikan. "Dan proses itu sedang kami lengkapi, berkas itu sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat berkas akan kami kembalikan kepada JPU," ucap dia.
Menurut Abdul Rahim, timnya tengah bekerja untuk menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan. Dia menambahkan bahwa mereka berkomitmen untuk mengembalikan berkas tersebut kepada JPU dalam waktu yang tidak lama. Hal ini menunjukkan upaya mereka untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Advertisement
Keluarga korban hadir dalam rekonstruksi
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Putu Kholis Aryana, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memberikan apresiasi kepada keluarga korban yang hadir untuk mengikuti seluruh rangkaian proses rekonstruksi. Kehadiran mereka dianggap sangat membantu penyidik dalam mengungkap beberapa detail tambahan yang diperlukan untuk menyempurnakan berkas perkara.
"Kami juga menyimak bahwa pihak keluarga masih ingin mendetailkan beberapa informasi yang tadi sudah jelas disampaikan oleh Kasubdit Jatanras," ungkapnya. Putu Kholis menambahkan bahwa penyidik sedang mendalami informasi tersebut sesuai dengan arahan dari jaksa. "Tentang penerapan pasal tambahan yang sudah dikerjakan oleh teman-teman penyidik Subdit Jatanras," tegasnya.