Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menetapkan satu tersangka baru berinisial I, yang sebelumnya menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus yang telah menyeret beberapa nama sebelumnya.
Kepala Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengonfirmasi penetapan tersangka baru tersebut pada Selasa malam, 11 November. "Sudah (penetapan tersangka)," kata Niko Darutama melalui pesan WhatsApp, meskipun ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai peran spesifik tersangka I dalam kasus korupsi ini. Tersangka I ditetapkan pada pekan lalu, menambah daftar individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan kapal mewah tersebut.
Kasus korupsi pengadaan kapal pesiar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Penyidikan yang dilakukan Polda Sultra menunjukkan komitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara. Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan pejabat tinggi daerah, guna merampungkan berkas perkara.
Advertisement
Advertisement
Peran Tersangka Baru dan Pemeriksaan Mantan Gubernur
Tersangka I yang baru ditetapkan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara. Meskipun detail perannya belum diungkap secara rinci oleh kepolisian, penetapan ini mengindikasikan adanya keterlibatan lebih luas dalam jaringan korupsi pengadaan kapal pesiar Sultra. Penyidik Tipikor Polda Sultra terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna memperjelas peran masing-masing tersangka.
Untuk melengkapi penyelidikan kasus korupsi ini, Polda Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta beberapa pekan yang lalu, menunjukkan jangkauan penyelidikan yang luas. Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman membenarkan pemeriksaan tersebut, "Iya sudah (mantan Gubernur Sultra Ali Mazi diperiksa)," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi ini diharapkan dapat memberikan informasi penting dan relevan terkait proses pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43. Keterangan dari berbagai pihak, termasuk mantan gubernur, sangat krusial untuk mengungkap secara tuntas modus operandi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan keuangan daerah ini.
Advertisement
Advertisement
Dua Tersangka Awal dalam Kasus Pengadaan Kapal
Sebelum penetapan tersangka I, Polda Sultra telah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43. Kedua tersangka tersebut adalah AS, yang merupakan mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra, dan AL, Direktur CV Wahana yang bertindak sebagai penyedia kapal pesiar. Penetapan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan oleh penyidik kepolisian.
Kepala Polda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan peran kedua tersangka tersebut. "Tersangka pertama AS merupakan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra dan juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AL Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal," kata Didik Agung. Keduanya memiliki peran sentral dalam proses pengadaan kapal, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Penetapan tersangka AS dan AL menjadi titik awal pengungkapan kasus ini, yang kemudian berkembang dengan penetapan tersangka I. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta aliran dana yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Kasus korupsi pengadaan kapal pesiar Sultra ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews