Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, secara tegas melarang truk bersumbu tiga melewati jalur Kalijambe. Keputusan ini diambil menyusul serangkaian insiden kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di ruas jalan tersebut, yang dinilai sangat rawan.
Penegasan larangan truk sumbu tiga ini kembali mengemuka setelah sebuah kecelakaan fatal melibatkan truk bermuatan BBM solar pada Selasa pagi, 11 November, di Kalijambe. Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka, memperkuat urgensi penerapan kebijakan ini.
Kepala Dishub Kabupaten Purworejo, Agus Widiyanto, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan berulang di jalur yang dikenal berbahaya tersebut. Pihak berwenang berharap pemilik dan pengemudi truk sumbu tiga dapat mematuhi imbauan ini demi keselamatan bersama.
Advertisement
Advertisement
Alasan Pelarangan dan Potensi Bahaya Jalur Kalijambe
Jalur Kalijambe di Purworejo telah lama dikenal sebagai titik rawan kecelakaan, khususnya bagi kendaraan berat seperti truk sumbu tiga. Berdasarkan data dan pengalaman di lapangan, beberapa insiden serius telah terjadi di ruas jalan ini, mendorong Dishub Purworejo untuk mengambil langkah preventif.
Kepala Dishub Kabupaten Purworejo, Agus Widiyanto, menjelaskan, "Ada beberapa kejadian yang memang keputusan kami itu untuk melarang sumbu tiga lewat di jalur ini, dengan asumsi bahwa kejadian yang kemarin itu akan memiliki potensi yang terulang kembali, ini ternyata terulang lagi." Ia menambahkan bahwa di Purworejo masih terpampang larangan kendaraan sumbu tiga untuk lewat, dan pengemudi diharapkan menggunakan jalur alternatif.
Potensi kecelakaan lalu lintas yang sangat tinggi di ruas Kalijambe menjadi dasar utama penegasan larangan ini. Kondisi geografis dan karakteristik jalan di area tersebut dianggap tidak aman untuk dilintasi truk berukuran besar yang memiliki sumbu tiga, terutama saat membawa muatan berat.
Advertisement
Pihak Dishub berharap, dengan adanya larangan ini, angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut yang Memicu Penegasan Larangan
Penegasan larangan truk sumbu tiga di Kalijambe ini dipicu oleh kecelakaan tragis yang terjadi pada Selasa, sekitar pukul 04.45 WIB. Insiden tersebut melibatkan sebuah truk tronton bermuatan BBM solar yang melaju dari arah utara (Magelang) menuju selatan (Purworejo).
Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma, menjelaskan kronologi kejadian. Setibanya di lokasi sekitar Pasar Kalijambe, truk tronton tersebut oleng dan jatuh masuk ke sebelah kiri jalan. Ban depan truk masuk ke selokan, kemudian truk menghantam ke kanan, berserempetan dengan kendaraan minibus yang melaju searah.
Setelah bertabrakan dengan minibus, truk tronton tersebut kemudian menabrak kendaraan Suzuki Carry dari belakang, lalu menimpa sebuah ruko di lokasi kejadian. Mobil Carry tersebut bahkan sempat tertimbun di bawah truk tronton yang terguling. Kecelakaan ini menunjukkan betapa berbahayanya jalur Kalijambe bagi kendaraan berat.
Advertisement
Akibat kecelakaan tragis ini, tercatat ada empat korban. Tiga di antaranya mengalami luka-luka, sementara satu orang penumpang truk ditemukan meninggal di tempat kejadian. Pemicu pasti kecelakaan ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian, termasuk status kelayakan truk yang terlibat.
Advertisement
Upaya Penegakan dan Koordinasi Antar Wilayah
Untuk memastikan efektivitas larangan truk sumbu tiga di jalur Kalijambe, Dishub Purworejo akan berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Purworejo sendiri.
Agus Widiyanto menyatakan, "Kami akan berkoordinasi tentunya dengan Provinsi Jateng, dengan Kabupaten Magelang, dengan Purworejo agar efektif untuk kita lakukan imbauan melarang itu." Sinergi antarwilayah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif dan mencegah truk sumbu tiga masuk ke jalur terlarang.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah proaktif dalam penegakan aturan. Anggota kepolisian bertugas 1x24 jam di perbatasan-perbatasan sebelum masuk ke area Purworejo untuk memberikan imbauan kepada para pengemudi truk. Tujuannya adalah agar pengemudi tidak melintasi wilayah Kalijambe yang rawan kecelakaan.
Advertisement
Upaya penegakan ini mencakup sosialisasi terus-menerus dan pemantauan di lapangan. Dengan adanya pengawasan ketat dan koordinasi yang baik, diharapkan larangan ini dapat dipatuhi sepenuhnya oleh para pengemudi truk, sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan di Purworejo.
Sumber: AntaraNews