Wahana Musik Indonesia (WaMI) secara resmi menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta. Penyerahan dana ini dilakukan pada Senin, 10 November 2025, sebagai langkah awal dalam proses verifikasi yang komprehensif.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen WaMI untuk mematuhi regulasi yang berlaku terkait pengelolaan royalti musik di Indonesia. Presiden Direktur WaMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa penyerahan data dan dana kepada LMKN adalah kewajiban LMK sebelum royalti dapat didistribusikan kepada para pemegang hak.
Dana tersebut diserahkan kepada LMKN dengan tujuan utama untuk diverifikasi bersama, memastikan bahwa distribusinya akan sesuai dengan data yang akurat dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti musik nasional.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif WaMI ini. Menurutnya, tindakan WaMI menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti, yang sangat penting bagi industri musik.
Andi Mulhanan Tombolotutu menyatakan, "Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kami semua taat asas." Ia juga menambahkan bahwa LMKN akan melakukan penangkapan data secara menyeluruh untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi yang diserahkan WaMI.
Kolaborasi erat dan ketelitian dalam setiap tahapan menjadi kunci utama dalam proses verifikasi ini. LMKN bertekad untuk memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, menjadikan verifikasi sebagai tahapan krusial.
Advertisement
Advertisement
Proses Verifikasi Dana Royalti
Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menjelaskan bahwa proses verifikasi akan dilaksanakan oleh tim kerja gabungan. Tim ini terdiri dari perwakilan LMKN dan WaMI, yang dijadwalkan mulai bekerja pada Rabu, 12 November 2025.
Tim gabungan ini akan bertugas menyempurnakan seluruh data yang diserahkan sebelum sebagian dana royalti tersebut dikembalikan kepada WaMI. Setelah data dinyatakan lengkap dan valid, WaMI akan mendistribusikan dana kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menambahkan bahwa verifikasi bertujuan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya, serta keabsahan data penerima hak. Tim kerja verifikasi gabungan meliputi perwakilan LMKN seperti Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan Noor Korompot. Sementara dari pihak WaMI, tim terdiri dari Adi Adrian, Robert Mulyahadja, Mochammad Bigi, Ramadha Putra, dan Djamaludin.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum Pengelolaan Royalti
Pengelolaan royalti, termasuk dana yang belum diklaim (unclaimed), telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi di Indonesia. Ahmad Ali Fahmi dari LMKN menegaskan bahwa semua data dan dana yang diserahkan WaMI akan diverifikasi sesuai kerangka hukum yang ada.
Aturan yang menjadi landasan meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan lengkap serta valid, dana tersebut akan dikembalikan ke WaMI. Selanjutnya, WaMI akan bertanggung jawab untuk mendistribusikannya kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait yang berhak menerima royalti.
Advertisement
Sumber: AntaraNews