KPAI Belum Terima Laporan Bullying Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Menurut KPAI saat ini belum ada yang melaporkan soal dugaan bullying dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
KPAI Belum Terima Laporan Bullying Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Margaret Aliyatul Maimunah (Winda Nelfira)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima pihaknya soal dugaan bullying terhadap terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta.

“Nggak ada. Kalau laporan ke KPAI nggak ada,” kata Margaret usai kunjungan ke Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Margaret bilang, meski beredar informasi dari berbagai pihak mengenai kemungkinan adanya perundungan terhadap terduga pelaku, KPAI belum menerima data yang dapat diverifikasi.

Fungsi pengawasan

Olah TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta Selesai, Hasil Investigasi Diumumkan Besok
Proses olah TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta telah resmi selesai pada Jumat malam. Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan hasil investigasi, sementara 54 siswa menjadi korban. AntaraNews

“Kalau kemarin saya koordinasi dengan polisi itu katanya belum. Meskipun adalah beberapa yang katanya teman sekolah, ini itu, tapi saya kira mungkin itu juga butuh kita mendengar pendalaman dari anak terduga pelaku,” jelas dia.

Margaret menyebut, KPAI menjalankan fungsi pengawasan sebagai langkah proaktif meski tidak ada laporan masuk. Fokus utama KPAI saat ini ialah memastikan pemulihan fisik hingga psikologis seluruh anak yang terdampak.

Margaret menuturkan, jika nantinya terbukti ada unsur bullying, maka KPAI akan menggunakan pendekatan penanganan yang sama seperti kasus-kasus perundungan lainnya.



Perlu pendalaman

“Saya kira itu umum pada penanganan bully seperti yang lain ya, tapi kita perlu pendalaman dulu,” katanya.

Menurutnya, KPAI saat ini juga tengah menunggu pendalaman dari pihak kepolisian. Pasalnya, KPAI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, sehingga seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku berada di bawah otoritas kepolisian.

“Sepenuhnya itu kewenangannya polisi ya. Jadi terkait dengan motif, terkait dengan dugaan apa, saya kira itu kewenangannya polisi,” ujarnya.

Meski begitu, KPAI memastikan bahwa terduga pelaku tetap harus mendapatkan layanan psikologis sebagaimana anak lain yang terdampak. 

Rekomendasi