Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat individu sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Ponorogo, Jawa Timur. Penetapan ini diumumkan pada Minggu, 9 November 2025, setelah OTT yang berlangsung pada 7 November 2025.
Empat tersangka tersebut meliputi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta Sucipto (SC). Mereka diduga terlibat dalam praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kasus ini mencakup dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo. KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui tindakan tegas seperti OTT ini.
Advertisement
Advertisement
Detail Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Ponorogo
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan secara rinci penetapan empat tersangka ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT yang berhasil mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) yang menjabat periode 2021-2025 dan 2025-2030, menjadi salah satu figur utama yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP) yang telah menjabat sejak 2012, juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya adalah Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) sebagai pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo. Keterlibatan mereka dalam dugaan suap proyek pekerjaan dan penerimaan lainnya menjadi fokus penyelidikan KPK.
Advertisement
Advertisement
Peran dan Pasal Sangkaan Terhadap Para Tersangka Korupsi
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Yunus Mahatma disangkakan sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Untuk klaster kasus proyek RSUD Ponorogo, KPK juga menetapkan Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma sebagai tersangka penerima dugaan suap. Pasal yang disangkakan kepada keduanya serupa dengan klaster pengurusan jabatan. Sedangkan Sucipto, pihak swasta rekanan, disangkakan sebagai pemberi dugaan suap dengan pasal yang sama seperti Yunus Mahatma di klaster sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Advertisement
Advertisement
Operasi Tangkap Tangan KPK dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 November 2025 merupakan langkah awal terungkapnya kasus ini. OTT tersebut berhasil mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan beberapa pihak lainnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
OTT ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk di pemerintahan daerah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Perlu dicatat bahwa operasi tangkap tangan di Ponorogo ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025. Data ini menunjukkan intensitas dan konsistensi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews