Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya tidak membatasi masa kerja Komisi Reformasi Polri yang baru dilantik pada Jumat (7/11/2025). Namun, Prabowo meminta Komisi Reformasi Polri untuk melaporkan hasil kajian institusi kepolisian setiap tiga bulan sekali
"Saya tidak batasi masa kerja komisi ini. Tapi saya minta mungkin tiap 3 bulan ada laporan, kita ketemu, saudara-Saudara melaporkan apa yang saudara kumpulkan," kata Prabowo saat memberikan arahan kepada Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11).
Dia menjelaskan komisi ini dibentuk untuk mengkaji institusi Polri baik dari sisi kebaikan maupun kekurangannya. Nantinya, Komisi Reformasi Polri harus memberikan rekomendasi kepada Prabowo terkait perbaikan yang dibutuhkan di institusi Polri.
"Jadi sekali lagi saudara-saudara, Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan," jelasnya.
Prabowo membuk peluang untuk mengkaji institusi-institusi pemerintah lainnya yang dirasa membutuhkan perbaikan. Terlebih, Indonesia memiliki lembaga pengwasan seperti Ombudsman.
"Ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan. Kita punya banyak lembaga ada ombudsman. Sekarang ada banyak lembaga-lembaga pengawasan dan sebagainya," ujar Prabowo.
"Tapi tetap saya kira masyarakat kita sangat memerlukan suatu kajian yang objektif dan tajam dan ini saya kira sangat perlu untuk kita," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (7/11).
Advertisement
Buah Tuntutan Masyarakat saat Demo Akhir Agustus
Komisi ini merupakan salah satu tuntutan masyarakat saat aksi unjuk rasa di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi Reformasi Polri diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie.
Advertisement
9 Anggota Komisi Reformasi Polri
Komite Reformasi Polri berisi tokoh hukum, sejumlah menteri kabinet, dan mantan Kapolri. Berikut Ini 9 anggota Komite Reformasi Polri yang dilantik:
1. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Ketua merangkap Anggota
Anggota:
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
3. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
4. Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian
5. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
6. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD
7. Kapolri periode 2019-2021 Jenderal (Purn) Idham Aziz
8. Kapolri periode 2015-2016 Jenderal (Purn) Badrodin Haiti
9. Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri
10. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo