FOTO: MKD DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif untuk Ahmad Sahroni,  Nafa Urbach,  dan Eko Patrio

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: MKD DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif untuk Ahmad Sahroni,  Nafa Urbach,  dan Eko Patrio
Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (merdeka.com/ arie basuki)

Lima anggota DPR nonaktif hadir dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Sidang MKD memutuskan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Politikus NasDem itu dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Nafa Urbach selama tiga bulan dan Eko Patrio selama empat bulan.

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan status keanggotaan keduanya dipulihkan, sehingga mereka kembali aktif sebagai anggota DPR. 

mkd
Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
mkd
Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
mkd
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) merdeka.com/ arie basuki
mkd
Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
mkd
Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
mkd
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) merdeka.com/ arie basuki
mkd
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
mkd
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (kedua kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
mkd
Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). merdeka.com/ arie basuki
Rekomendasi