Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi memberikan persetujuan untuk pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kayu Putih di Ponorogo, Jawa Timur. Keputusan ini menjadi angin segar bagi Kabupaten Ponorogo yang selama ini menghadapi masalah kelebihan kapasitas di TPA Mrican. Dengan persetujuan ini, TPA Kayu Putih akan menjadi fasilitas pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengonfirmasi kepastian ini setelah menerima jawaban resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK. Proses administrasi dan persiapan lahan seluas sembilan hektare kini tengah digarap serius oleh pemerintah daerah. Relokasi ini diharapkan dapat mengatasi kondisi darurat sampah yang sempat melanda Ponorogo.
TPA Kayu Putih yang berlokasi di kawasan hutan Kayu Putih Sukun, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2026. Pembangunan TPA baru ini akan dilakukan secara simultan dengan dukungan penuh dari KLHK. Ini menandai langkah maju dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan di Ponorogo.
Advertisement
Advertisement
Persetujuan KLHK dan Lahan Baru TPA Kayu Putih
Persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah. Plt Kepala DLH Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi dasar hukum. Persetujuan ini memastikan bahwa TPA Kayu Putih Ponorogo dapat segera dibangun dan beroperasi.
Dalam surat resmi tersebut, KLHK menyetujui penggunaan lahan baru seluas sembilan hektare. Lahan ini berlokasi strategis di kawasan hutan Kayu Putih Sukun, tepatnya di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Pemilihan lokasi ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap penanganan sampah di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Ponorogo. Proses ini mencakup tata batas dan penggantian tegakan dengan Perhutani. Bupati Sugiri Sancoko juga dijadwalkan bertemu Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq untuk meminta arahan dan dukungan percepatan relokasi TPA Kayu Putih.
Advertisement
Advertisement
Target Operasional dan Dukungan Penuh Kementerian
TPA Kayu Putih Ponorogo ditargetkan dapat mulai beroperasi pada tahun 2026, menandai era baru pengelolaan sampah di Ponorogo. Seluruh tahapan pembangunan fasilitas ini akan dilakukan secara simultan, memastikan efisiensi dan kecepatan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan dukungan penuh terhadap proyek TPA Kayu Putih ini. Jamus Kunto Purnomo menyatakan, "Kementerian memberi dukungan penuh setelah melihat keseriusan Pemkab Ponorogo dalam pengelolaan sampah. Upaya pengurangan volume sampah dari rumah tangga, pasar, sekolah, hingga perkantoran terus digencarkan." Dukungan ini sangat vital untuk keberhasilan proyek.
Kesungguhan Pemkab Ponorogo dalam upaya pengurangan volume sampah menjadi salah satu faktor utama yang meyakinkan KLHK. Berbagai inisiatif telah digencarkan, mulai dari tingkat rumah tangga hingga perkantoran. Hal ini selaras dengan visi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sejalan dengan tujuan operasional TPA Kayu Putih.
Advertisement
Advertisement
Transisi dari Open Dumping ke Sanitary Landfill
Sebelumnya, TPA Mrican di Ponorogo masih menggunakan sistem *open dumping*, sebuah metode pengelolaan sampah yang kurang ramah lingkungan. Kondisi ini sempat menyebabkan TPA Mrican mendapat sanksi penghentian operasional pada 7 November lalu. Bahkan, Ponorogo sempat ditetapkan sebagai daerah darurat sampah akibat permasalahan ini, menyoroti urgensi relokasi dan modernisasi TPA.
Dengan hadirnya TPA Kayu Putih, Ponorogo akan beralih ke sistem *sanitary landfill*. Sistem ini jauh lebih modern dan ramah lingkungan dibandingkan *open dumping*. Dalam sistem *sanitary landfill*, sampah ditimbun secara berlapis dengan tanah dan dilengkapi sistem pengumpul lindi serta gas metana, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Jamus Kunto Purnomo menegaskan, "TPA baru nanti akan menerapkan sistem *sanitary landfill* yang lebih modern dan ramah lingkungan. Dengan begitu, Ponorogo diharapkan memiliki TPA yang layak dan berkelanjutan." Perubahan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat Ponorogo secara signifikan, menjadikan TPA Kayu Putih sebagai solusi jangka panjang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews