Tahukah Anda? Lapas Saparua Gandeng KUA Malteng Urus Sertifikasi Halal Produk Dapur

Lapas Saparua mengambil langkah progresif dengan menggandeng KUA Maluku Tengah untuk mengurus sertifikasi halal produk dapur, menjamin kualitas dan kehalalan makanan bagi warga binaan dan meningkatkan mutu layanan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Lapas Saparua Gandeng KUA Malteng Urus Sertifikasi Halal Produk Dapur
Lapas Saparua mengambil langkah progresif dengan menggandeng KUA Maluku Tengah untuk mengurus sertifikasi halal produk dapur, menjamin kualitas dan kehalalan makanan bagi warga binaan dan meningkatkan mutu layanan. (AntaraNews)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua, Ambon, secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Maluku Tengah. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengurus sertifikasi halal bagi seluruh produk olahan yang dihasilkan dari dapur lapas.

Inisiatif penting ini diambil sebagai bentuk komitmen Lapas Saparua dalam meningkatkan standar kebersihan dan kehalalan makanan yang disajikan kepada warga binaan. Proses pengurusan sertifikasi halal ini diharapkan dapat memberikan jaminan kualitas dan kepercayaan bagi semua pihak.

Pertemuan awal antara kedua belah pihak telah dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Maluku Tengah, Masohi, untuk membahas detail dan mekanisme pengajuan. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pembinaan serta peningkatan mutu layanan di lingkungan Lapas Saparua.

Komitmen Peningkatan Kualitas Layanan Makanan

Kasubsi Pembinaan Lapas Saparua, Ellen D. Anakotta, menegaskan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memastikan setiap produk olahan makanan di Lapas Saparua memenuhi standar kebersihan dan kehalalan yang terjamin. “Kami ingin memastikan bahwa setiap produk olahan makanan yang disajikan di Lapas Saparua memiliki standar kebersihan dan kehalalan yang terjamin,” ujarnya di Ambon, Senin.

Beliau menambahkan bahwa inisiatif ini juga merupakan bagian krusial dari upaya pembinaan dan peningkatan mutu layanan yang berkelanjutan di dalam lapas. Peningkatan kualitas layanan makanan menjadi prioritas demi kesejahteraan dan hak-hak warga binaan yang berada di bawah pengawasan mereka.

Menurut Ellen, kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam peningkatan kualitas layanan makanan di Lapas Saparua. Hal ini sekaligus mendukung pembinaan warga binaan melalui penyediaan produk olahan yang layak, higienis, dan terjamin kehalalannya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mekanisme dan Persyaratan Sertifikasi Halal

Pihak KUA Maluku Tengah menyambut baik inisiatif Lapas Saparua yang berupaya memperoleh sertifikasi halal bagi produk makanan hasil dapur mereka. Pendamping Produk Halal KUA Maluku Tengah, Hamzah Ohiobor, menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran sertifikat halal.

Proses pendaftaran akan dilakukan melalui aplikasi SiHalal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lapas Saparua diminta untuk menyiapkan kelengkapan data administrasi yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi tersebut.

Selain itu, Lapas Saparua juga perlu melengkapi berkas data diri penanggung jawab dapur. Dokumen yang dibutuhkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat surat elektronik aktif, dan nomor telepon sebagai syarat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah NIB terbit, tim pendamping dari KUA dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke Lapas Saparua dalam waktu sekitar satu minggu. Kunjungan ini merupakan bagian penting dari proses verifikasi lapangan sebelum penerbitan sertifikat halal dapat dilakukan. “Kami berterima kasih atas koordinasi dari pihak lapas yang sangat responsif. Upaya ini bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjamin mutu dan kehalalan bahan makanan yang dikelola di dapur lapas,” ucap Hamzah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi