Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI), Bahlil Lahadalia, untuk mengambil tindakan tegas. Permintaan ini menyasar 96 perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Anoa namun dinilai tidak patuh terhadap kewajiban daerah.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mendesak Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini diusulkan sebelum seluruh kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pajak daerah, dilunasi sepenuhnya.
“Saya mohon pak Menteri jangan beri RKAB untuk 96 perusahaan sebelum melunasi kewajibannya untuk Sultra,” tegas Andi Sumangerukka, menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan demi kesejahteraan daerah.
Advertisement
Advertisement
Kondisi Finansial Sultra dan Potensi Kekayaan Tambang
Andi Sumangerukka mengungkapkan bahwa selama kurang lebih delapan bulan menjabat sebagai gubernur, ia menyadari kondisi finansial Sultra yang memprihatinkan. Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa Sultra berada di urutan ke-37 dari 38 provinsi dalam hal penyerapan pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal, Sultra dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam tambang, khususnya nikel. Tercatat sekitar 90 juta metrik ton nikel dihasilkan dari pertambangan di Bumi Anoa setiap tahunnya, menunjukkan potensi ekonomi yang sangat besar.
Gubernur menghitung, jika 90 juta metrik ton nikel dikalikan Rp30 juta, potensi pendapatan bisa mencapai Rp57 triliun. Angka ini belum termasuk keuntungan dari pengelolaan bahan jadi fero nikel yang mencapai 3,5 juta ton, yang dapat menyumbang Rp50 triliun.
Advertisement
Namun, Sultra hanya menerima dana bagi hasil dari pemerintah pusat sekitar Rp833 miliar. “Artinya Sulawesi Tenggara menyumbang kurang lebih Rp100 triliun, tetapi kenyataannya kami hanya dapat Rp833 miliar,” keluh Andi Sumangerukka, menyoroti kesenjangan antara potensi dan realisasi pendapatan.
Advertisement
Rincian Kewajiban Perusahaan Tambang yang Belum Terpenuhi
Andi Sumangerukka juga merinci berbagai kontribusi dan kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh 96 perusahaan tambang tersebut. Kewajiban ini mencakup penggunaan bahan bakar industri yang berpotensi menyumbang Rp1.100 setiap liter.
Selain itu, terdapat retribusi Pajak Air Permukaan (PAP) dan kewajiban penggunaan plat nomor kendaraan di Sultra. Jika semua kewajiban ini dipenuhi, Sultra berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan signifikan.
“Tetapi dari tiga ini kalau saya hitung-hitung kemungkinan kita dapat Rp1 triliun dari situ, kalau para pemilik IUP mau membayar,” ungkap Andi Sumangerukka. Ia menyadari bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan wewenang untuk memaksa perusahaan tambang melunasi kewajiban mereka.
Advertisement
Oleh karena itu, Gubernur Sultra meminta Menteri ESDM menggunakan kewenangannya. Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan tersebut melunasi seluruh kewajiban daerah sebelum izin usaha mereka diterbitkan atau diperpanjang.
Advertisement
Respons Menteri ESDM dan Harapan Peningkatan PAD
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kesiapannya untuk bertindak. Ia meminta Gubernur Sultra untuk segera menyerahkan data lengkap 96 perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Kasi datanya laporan ke saya, saya selesaikan dalam dua bulan,” ucap Bahlil, menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan masalah ini. Menteri juga menekankan pentingnya pendapatan daerah.
Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pajak dan retribusi sebesar Rp3 triliun harus diberikan kepada Sultra. Dana ini sangat penting untuk pembangunan di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Advertisement
Dengan adanya respons positif dari Menteri ESDM, diharapkan ada peningkatan signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra. Hal ini akan memungkinkan Sultra untuk lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat.
Sumber: AntaraNews