Ternate, Maluku Utara – Sebuah warisan budaya tak benda dari Maluku Utara, Ritual Bakera, kini telah resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang dilindungi oleh negara. Pengakuan ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, pada Minggu (1/11).
Ritual Bakera merupakan tradisi sauna rempah yang telah lama dipraktikkan masyarakat setempat, khususnya bagi perempuan yang baru saja melahirkan, sebagai terapi kesehatan. Prosesi ini melibatkan penggunaan rebusan air dan berbagai rempah-rempah alami yang diuapkan ke tubuh, memberikan manfaat penyembuhan dan relaksasi.
Perlindungan terhadap Ritual Bakera ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya masyarakat Maluku Utara, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi komunitas pemiliknya. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melestarikan dan mengakui nilai-nilai luhur tradisi lokal.
Advertisement
Advertisement
Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Menurut informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Ritual Bakera telah secara resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal. Kategori pengetahuan tradisional ini mengakui karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang merupakan warisan turun-temurun.
Budi Argap Situngkir menjelaskan, "Bakera termasuk kekayaan intelektual komunal kategori pengetahuan tradisional yang telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya." Pernyataan ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum atas warisan budaya.
Perlindungan ini memastikan bahwa tradisi seperti Ritual Bakera tidak dapat diklaim atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain tanpa persetujuan dan pengakuan terhadap asal-usulnya. Hal ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan tradisi ini secara ekonomi dengan tetap mempertahankan nilai-nilai aslinya.
Advertisement
Advertisement
Manfaat dan Warisan Tradisional Bakera
Ritual Bakera dikenal luas di Maluku Utara sebagai terapi kesehatan yang ampuh, khususnya untuk pemulihan pasca-melahirkan. Dalam pelaksanaannya, ritual ini menggunakan beragam rempah-rempah alami yang direbus dan uapnya dimanfaatkan untuk proses sauna.
Argap Situngkir menyebutkan, "Ritual bakera menggunakan rebusan air dan rempah-rempah seperti daun cengkeh, pala, daun pepaya, kayu manis, sereh, sirih, dan lainnya untuk diuapkan ke tubuh." Kombinasi rempah-rempah ini diyakini memiliki khasiat penyembuhan dan relaksasi yang telah terbukti secara turun-temurun.
Manfaat kesehatan dari Ritual Bakera telah bertahan sejak lama sebagai warisan para leluhur, membuktikan kearifan lokal dalam memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan. Tradisi ini tidak hanya sekadar praktik kesehatan, tetapi juga bagian integral dari identitas dan budaya masyarakat Maluku Utara.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Sinergi Pelestarian Budaya
Pengakuan Ritual Bakera sebagai pengetahuan tradisional yang dilindungi negara menjadi momentum penting untuk mendorong pelestarian kekayaan budaya lainnya. Argap Situngkir menekankan perlunya kolaborasi berbagai pihak dalam upaya ini.
"Sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya," ajak Argap. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi dan melindungi lebih banyak warisan budaya Indonesia.
Upaya pencatatan dan perlindungan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa warisan budaya bangsa tidak hanya lestari, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat pemiliknya. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan budaya Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews