Hanya 5% TPT! Dinkes Kaltim Bidik Penghapusan TBC pada 2030, Strategi Percepatan Digenjot

Dinas Kesehatan Kalimantan Timur menargetkan penghapusan TBC pada 2030, namun capaian indikator utama masih jauh di bawah target. Simak strategi percepatan penghapusan TBC Kaltim 2030 yang disiapkan!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hanya 5% TPT! Dinkes Kaltim Bidik Penghapusan TBC pada 2030, Strategi Percepatan Digenjot
Dinas Kesehatan Kaltim menghadapi tantangan serius dalam mencapai Target Penghapusan TBC Kaltim 2030, dengan capaian indikator utama yang masih jauh dari harapan nasional. Apa penyebabnya? (AntaraNews)

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) telah menetapkan target ambisius untuk menghapuskan Tuberkulosis (TBC) di wilayahnya pada tahun 2030. Langkah ini diambil menyusul penurunan signifikan pada capaian indikator utama program penanggulangan TBC yang tercatat hingga triwulan ketiga tahun 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa data menunjukkan penemuan kasus TBC baik di tingkat nasional maupun Kalimantan Timur masih belum mencapai target yang ditetapkan. Kondisi ini memerlukan upaya ekstra dan strategi inovatif untuk memastikan tujuan eliminasi TBC dapat tercapai.

Pertemuan Pengawasan dan Evaluasi Pencegahan dan Pengendalian (P2) TBC di Samarinda menjadi forum penting untuk mengidentifikasi kesenjangan capaian target. Diskusi tersebut juga bertujuan untuk merumuskan upaya yang tepat dan inovatif dalam mempercepat eliminasi TBC di Bumi Etam.

Tantangan Berat: Capaian Indikator TBC di Kaltim Jauh dari Target

Hingga Oktober 2025, capaian angka penemuan kasus TBC di Kalimantan Timur baru mencapai 44 persen. Angka ini masih jauh di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 90 persen, menunjukkan perlunya peningkatan signifikan dalam upaya deteksi dini.

Selain itu, angka keberhasilan pengobatan TBC di Kaltim juga masih berada pada 79 persen, belum mencapai target 90 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa ada tantangan dalam memastikan pasien menyelesaikan seluruh rangkaian pengobatan mereka secara tuntas.

Indikator yang paling tertinggal adalah pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT). Menurut Jaya Mualimin, capaian TPT di Kaltim baru menyentuh 5 persen, sedangkan target yang diharapkan adalah 72 persen. "Indikator yang paling tertinggal adalah pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT) yang baru menyentuh 5 persen, sedangkan targetnya 72 persen," kata Jaya.

Capaian Kalimantan Timur ini secara keseluruhan masih berada di bawah rata-rata nasional. Data nasional mencatat angka penemuan kasus TBC sebesar 64 persen dan pemberian TPT sebesar 53 persen, menunjukkan bahwa Kaltim menghadapi tantangan yang lebih besar.

Strategi Percepatan dan Inovasi untuk Mencapai Target

Menanggapi kondisi ini, Dinas Kesehatan Kaltim telah mengimplementasikan berbagai strategi percepatan di tingkat kabupaten dan kota. Salah satu pendekatan utama adalah pencarian kasus aktif (ACF) yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), serta di tengah masyarakat umum.

Investigasi kontak juga menjadi prioritas, di mana kader kesehatan berperan aktif dalam melacak dan memeriksa individu yang memiliki riwayat kontak dengan pasien TBC. Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai penularan dan menemukan kasus baru lebih cepat.

Dinkes Kaltim juga mendorong penyisiran data TBC di rumah sakit dan fasilitas kesehatan swasta untuk memastikan semua kasus teridentifikasi dan tercatat. "Kami juga mendorong penyisiran data TBC di rumah sakit dan fasilitas kesehatan swasta, serta penguatan kemitraan publik-swasta (DPPM)," jelas Jaya Mualimin, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Peran Payung Hukum dan Koordinasi Lintas Sektor

Jaya Mualimin menyoroti pentingnya payung hukum dalam upaya eliminasi TBC, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) No 67 Tahun 2021. Perpres ini mengamanatkan pembentukan peraturan daerah (Perda) dan tim percepatan TBC di tingkat daerah untuk memperkuat landasan hukum program.

Namun, hingga tahun 2025, baru tiga dari sepuluh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur yang memiliki peraturan daerah tentang TBC, yaitu Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Sementara itu, tim percepatan TBC baru terbentuk di Bontang dan Penajam Paser Utara, menunjukkan perlunya percepatan di daerah lain.

Untuk mencapai target penghapusan TBC pada 2030, koordinasi lintas sektor menjadi kunci. "Diperlukan dukungan oleh semua pihak, baik pemerintah, swasta, dunia usaha, dunia pendidikan, media informasi dan lain-lain," ujar Jaya Mualimin, menekankan bahwa upaya ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif untuk pencegahan, penemuan, dan pengobatan TBC secara komprehensif. Dengan demikian, target ambisius penghapusan TBC Kaltim 2030 dapat terwujud melalui sinergi dan komitmen bersama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi