Tahukah Anda? Jual Beras di Atas HET Bisa Tutup Usaha! Disperindag & Polres Gencar Pengawasan Harga Beras Sigi

Disperindag dan Polres Sigi gencar melakukan pengawasan harga beras Sigi di pasaran. Pelaku usaha yang menjual di atas HET kini mendapat teguran keras, bahkan terancam penutupan usaha. Apa sanksinya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Jual Beras di Atas HET Bisa Tutup Usaha! Disperindag & Polres Gencar Pengawasan Harga Beras Sigi
Disperindag dan Polres Sigi bertindak tegas memberikan teguran kepada sejumlah penjual beras yang kedapatan menjual di atas HET Beras Sigi, dengan ancaman penutupan usaha jika melanggar berulang. (AntaraNews)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), bersama Kepolisian Resor (Polres) setempat, baru-baru ini memberikan teguran kepada sejumlah pelaku usaha. Teguran ini diberikan kepada penjual beras yang kedapatan menjual komoditas tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan stabilitas harga pangan dan melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan.

Pengawasan harga beras Sigi ini difokuskan di wilayah Marawola, Kabupaten Sigi, setelah ditemukan adanya toko yang menjual beras premium dan medium melebihi batas HET. Kegiatan ini tidak hanya berupa teguran, tetapi juga edukasi kepada para pemilik toko mengenai pentingnya mematuhi regulasi harga yang berlaku. Pemerintah pusat telah memberikan arahan jelas terkait sanksi bagi pelanggar HET, yang bisa berujung pada penutupan usaha jika teguran tidak diindahkan.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kanit III Unit Tipidter Ipda Lukman, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga harga bahan pokok. Pengawasan ini berlandaskan pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 tahun 2025 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras. Tujuannya adalah menjamin harga beras tetap sesuai HET, memastikan distribusi berjalan lancar, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah.

Teguran Keras untuk Pelanggar HET

Disperindag dan Polres Sigi telah melakukan tindakan nyata di lapangan dengan memberikan teguran langsung kepada pelaku usaha yang melanggar HET. Ipda Lukman menyampaikan, "Jadi kami bersama Disperindag Sigi memberikan teguran sekaligus mengedukasi pemilik toko untuk menjual beras sesuai dengan zona I berdasarkan harga eceran tertinggi sebab ditemukan toko di Marawola menjual beras premium Rp15 ribu per kilogram dan beras medium Rp14 ribu per kilogram." Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, harga beras medium yang seharusnya adalah Rp13.500 per kilogram, sementara beras premium adalah Rp14.900 per kilogram. Angka penjualan di Marawola jelas melampaui batas tersebut. Teguran awal ini menjadi peringatan serius bagi para pedagang untuk segera menyesuaikan harga jual mereka.

Pengawasan ini tidak hanya berhenti pada teguran lisan. Pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan terhadap stok beras di toko-toko. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan dan mencegah praktik penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran.

Ancaman Penutupan Usaha dan Dasar Hukum

Ipda Lukman menegaskan bahwa teguran yang diberikan bukanlah akhir dari proses pengawasan. "Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat apabila sudah berulang kali diberikan teguran tertulis maka dapat direkomendasikan tutup usahanya," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika pelanggaran terus berlanjut.

Sanksi penutupan usaha merupakan konsekuensi serius bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan regulasi. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan efek jera dan memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama beras sebagai komoditas strategis.

Dasar hukum pengawasan harga beras Sigi ini sangat jelas, yaitu Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 tahun 2025. Regulasi ini menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dan dinas terkait dalam melakukan tugas pengawasan. Semua pelaku usaha diimbau untuk memahami dan mematuhi regulasi tersebut agar terhindar dari sanksi.

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan

Pihak kepolisian dan Disperindag Kabupaten Sigi menyatakan akan terus melakukan kegiatan pengawasan secara berkelanjutan. "Untuk data sementara kami memberikan teguran terhadap pemilik toko di Desa Baliase Kecamatan Marawola karena menjual beras tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Lukman. Ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat insidental, tetapi akan menjadi agenda rutin.

Pengawasan ini mencakup tidak hanya harga beras, tetapi juga bahan pokok lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Sigi. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan. Pelaku usaha diingatkan kembali untuk selalu memperhatikan regulasi tentang harga eceran tertinggi bahan pangan.

Ipda Lukman menambahkan, "Pengawasan kali ini guna menjamin harga beras tetap sesuai HET, memastikan distribusi berjalan lancar tanpa kelangkaan atau penimbunan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah." Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang wajar dan pasokan yang terjamin.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi