Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka Kekerasan Diksar Mahepel Universitas Lampung

Kedelapan tersangka terdiri dari 4 panitia yang masih berstatus mahasiswa dan 4 alumni.

Yosephin Suci Wulandari
Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka Kekerasan Diksar Mahepel Universitas Lampung
polda lampung (Yosephin Suci Wulandari)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan saat pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila).

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan kedelapan tersangka terdiri dari 4 panitia yang masih berstatus mahasiswa dan 4 alumni.

Untuk tersangka mahasiswa berinisial AA, AF, AS dan SY. Untuk tersangka alumni berinisial DAP, PL, RAN dan AI," katanya di Mapolda Lampung.

Ia menyebutkan ketiganya terbukti melakukan tindakan kekerasan saat Diksar yang dilaksanakan di Kaki Gunung Betung, Pesawaran, Lampung pada 14-17 November 2024.

"Kekerasan yang dilakukan seperti memukul, menendang, menampar dan memerintahkan para peserta melakukan kegiatan yang menimbulkan rasa sakit atau tidak enak," jelas Indra.

Kedelapan tersangka ini melakukan tindakan kekerasannya masing-masing, untuk tersangka AA melakukan tamparan, pemukulan perut, push-up san sit-up.

"Untuk tersangka AF menyeret peserta saat merayap, tersangka AS melakukan tamparan, dan tersangka SY menampar, dan menyeret saat merayap," ungkap Indra.

Tak hanya itu, lanjut Indra, para alumni yang hadir pun melakukan tindakan kekerasan terhadap para peserta, seperti DAP melakukan tamparan dan push-up.

"Untuk tersangka PL menampar, menendang serta push-up dan sit-up. Tersangka RAN menampar, menyeret saat merayap serta menginjak punggung. Dan tersangka AI melakukan tamparan, tendangan 6 kali serta push-up," ucapnya.

Indra menyebutkan, atas perbuatannya perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," tandasnya.

Rekomendasi