Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menggelar program nikah massal yang diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, sebuah inisiatif rutin yang bertujuan untuk membantu masyarakat.
Program ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada warga yang memiliki keterbatasan biaya. Dengan demikian, pasangan yang selama ini belum memiliki pencatatan pernikahan secara legal dapat memperoleh hak-hak mereka secara resmi.
Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa nikah massal ini adalah program tahunan pemerintah daerah. "Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal," ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Mempermudah Akses Legalitas Pernikahan
Program nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan wujud nyata dari layanan sosial yang diberikan kepada masyarakat. Inisiatif ini memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara, khususnya dalam hal legalitas pernikahan, dapat terpenuhi tanpa terkendala biaya.
Andi Bukti Djufri menegaskan bahwa program ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan sosial. Banyak pasangan yang sudah hidup bersama namun belum memiliki akta nikah resmi, sehingga program ini menjadi solusi penting bagi mereka.
Melalui itsbat nikah massal, pasangan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengesahan pernikahan secara hukum. Ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan, tetapi juga bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Syarat dan Mekanisme Verifikasi Peserta
Untuk dapat mengikuti itsbat nikah massal, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Pertama, peserta wajib berdomisili di Kota Makassar, memastikan bahwa program ini tepat sasaran bagi warga setempat.
Kedua, peserta harus masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5, yang berarti mereka adalah keluarga kurang mampu. Verifikasi untuk poin ini dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial Kota Makassar.
Ketiga, peserta harus memenuhi rukun nikah, termasuk adanya wali nikah serta dua orang saksi, yang diverifikasi oleh Pengadilan Agama. Keempat, bagi mereka yang menikah kedua kali, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu. "Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit," tambah Bukti, menjelaskan detail persyaratan.
Advertisement
Proses verifikasi berkas dilakukan secara kolaboratif antara Dinas Sosial Kota Makassar dan Pengadilan Agama. Dinas Sosial bertanggung jawab memverifikasi poin 1 dan 2, sementara Pengadilan Agama memeriksa poin 3, 4, dan 5 untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan syarat-syarat pernikahan.
Advertisement
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal
Pelaksanaan kegiatan nikah massal di Makassar ini telah direncanakan dengan matang dan akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta itsbat nikah massal tahun ini.
Rangkaian acara akan dimulai pada 6 November pukul 20.00 WITA dengan pelaksanaan itsbat nikah. Kemudian, pada 7 November, proses itsbat nikah akan dilanjutkan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Puncak acara berupa akad nikah dan resepsi massal akan diselenggarakan pada 7 November setelah Shalat Jumat, tepatnya pukul 20.00 WITA. Seluruh rangkaian acara ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh pasangan yang berpartisipasi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews