Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean memberikan apresiasi terhadap langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., yang menertibkan penggunaan sirine dan lampu strobo. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Korlantas kepada masyarakat serta komitmen untuk memperbaiki tata kelola lalu lintas yang lebih berkeadilan.
Ferdinand menilai langkah pembatasan penggunaan sirine dan strobo hanya untuk kendaraan prioritas merupakan tindakan korektif yang menunjukkan bahwa Korlantas Polri responsif terhadap kritik publik.
"Kebijakan Korlantas menertibkan dan membatasi penggunaan strobo serta sirine yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan skala prioritas adalah tindakan korektif internal. Hal ini menunjukkan bahwa Korlantas memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan harmonis dengan membenahi aturan yang pro terhadap rakyat," ujar Ferdinand melalui unggahan di media sosialnya dikutip merdeka.com, Senin (13/10).
Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan sinyal darurat yang seharusnya digunakan hanya dalam situasi mendesak.
"Dengan pembatasan penggunaan strobo dan sirine ini, Korlantas mencegah pergeseran fungsi sinyal darurat menjadi sekadar alat pengawalan kenyamanan non-prioritas. Ini merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan nyawa dan kepentingan kemanusiaan," tegasnya.
Advertisement
Comeback Elegan
Lebih lanjut, Ferdinand menyebut kebijakan itu sebagai "comeback elegan" Korlantas Polri, yang berupaya menegakkan keadilan di jalan raya dengan mengembalikan hak prioritas hanya kepada tujuh golongan kendaraan yang berhak, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, dan iring-iringan jenazah.
"Mereka telah bertindak sebagai penjaga marwah hukum di jalan raya, mengingatkan kita semua, termasuk internal mereka, bahwa di mata Undang-Undang dan di tengah kemacetan, hak utama sejatinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk tertib," ujar Ferdinand.
Ferdinand menilai, langkah tegas Korlantas tersebut merupakan awal dari pembenahan sistem transportasi publik yang lebih setara, tertib, dan humanis, sejalan dengan semangat Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.