Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia secara resmi menetapkan dua warisan budaya berharga dari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia untuk tahun 2025. Penetapan ini mencakup Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa, yang keduanya diakui atas nilai historis dan budayanya yang tinggi.
Keputusan penting ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq. Ia mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya daerahnya setelah melalui proses sidang penetapan yang ketat.
Penetapan ini menjadi tonggak sejarah bagi Nagan Raya, menegaskan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga serta melestarikan tradisi luhur. Pengakuan WBTb diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pelestarian budaya lokal yang unik dan sarat makna.
Advertisement
Advertisement
Rateeb Meuseukat: Tari Dakwah dari Nagan Raya
Rateeb Meuseukat adalah sebuah tari tradisional yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang memiliki fungsi utama sebagai media dakwah Islam. Tarian ini secara khusus dibawakan oleh kaum perempuan, menampilkan keindahan gerak dan ekspresi yang mendalam.
Keunikan Rateeb Meuseukat terletak pada tidak adanya alat musik pengiring utama. Pertunjukan tarian ini sangat mengandalkan kekuatan vokal atau 'syahi' serta ketukan tubuh para penari sebagai ritme. Meskipun demikian, tarian ini juga dapat diiringi oleh alat musik rapa'i dan gendrang untuk menambah semarak.
Nama Rateeb Meuseukat sendiri memiliki makna filosofis yang dalam, berasal dari bahasa Arab. Kata 'rateeb' berarti ibadah, sementara 'meuseukat' diartikan sebagai diam. Lirik-lirik syair yang dilantunkan dalam tarian ini berisi pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, menjadikannya sarana spiritual yang kuat.
Advertisement
Musiddiq menjelaskan, “Berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateeb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan.” Ini menunjukkan betapa integralnya tarian ini dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh.
Advertisement
Rateeb Minsa: Tradisi Religius di Bulan Ramadan
Selain Rateeb Meuseukat, Kementerian Kebudayaan juga menetapkan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Rateeb Minsa merupakan tradisi keagamaan yang secara khusus dilaksanakan pada bulan suci Ramadan, menunjukkan kekayaan praktik spiritual masyarakat Nagan Raya.
Tradisi ini memiliki jadwal pelaksanaan yang spesifik, dimulai dari tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan suci. Pelaksanaannya dilakukan setelah Shalat Tarawih dan berlanjut hingga menjelang waktu sahur, menciptakan suasana ibadah yang khusyuk dan penuh makna di malam hari.
Berbeda dengan Rateeb Meuseukat, Rateeb Minsa hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya dalam menyemarakkan bulan Ramadan. Kehadirannya memperkaya khazanah budaya Islam di Aceh.
Advertisement
Advertisement
Apresiasi dan Komitmen Pelestarian Budaya
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas penetapan dua warisan budaya daerah tersebut. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama masyarakat Nagan Raya.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ujar Bupati Teuku Raja Keumangan. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya pelestarian budaya.
Lebih lanjut, Bupati Teuku Raja Keumangan menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya Nagan Raya. Ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah untuk generasi mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews