Sebuah pernikahan di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Bukan hanya karena perbedaan usia mempelai yang mencapai 50 tahun, tetapi juga karena mahar fantastis Rp3 miliar yang disebut berupa cek.
Video akad nikah tersebut diunggah akun TikTok @AVMEDIA dan langsung viral.
Prosesi ijab kabul memperlihatkan mempelai pria Tarman (74), asal Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah, menikahi Shela Arika (24), warga Desa Jeruk, dengan maskawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar.
Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan pernikahan tersebut.
“Pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk. Mempelai laki-laki bernama Tarman, usia 74 tahun, asal Karanganyar. Sedangkan mempelai perempuan bernama Shela Arika, berusia 24 tahun,” ujar Haris.
Haris menambahkan, pihak desa hanya mengetahui bahwa pernikahan itu sah secara agama maupun negara. Ia mengaku terkejut melihat hebohnya reaksi publik setelah video tersebut menyebar.
Advertisement
Klarifikasi Polisi
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, turut angkat bicara terkait kabar miring yang menyebut mahar berupa cek palsu dan mempelai pria kabur usai akad.
“Kami sudah melakukan pemetaan dan mitigasi sejak awal, sebagai langkah antisipasi agar tidak muncul gangguan keamanan,” tegasnya.
Ayub menyebut, aparat kepolisian bersama perangkat desa dan TNI sudah mendatangi rumah keluarga mempelai perempuan. Hasil pengecekan membuktikan bahwa isu kaburnya mempelai pria tidak benar.
“Berdasarkan keterangan keluarga perempuan, pasangan tersebut sedang berbulan madu di Purwantoro. Hal ini juga diperkuat dengan sambungan video call antara orang tua mempelai perempuan dengan keduanya, disaksikan aparat dan media,” jelas Ayub.
Kapolres juga menegaskan keluarga perempuan tidak merasa dirugikan terkait mahar fantastis yang disebut mencapai Rp3 miliar. Namun ia memastikan polisi tetap membuka ruang jika ada masyarakat yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana lain.