20 Tahun Tanpa Kepastian, Hambali Otak Bom Bali akan Disidang di Pengadilan AS

Menko Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, akan segera diadili di AS.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
20 Tahun Tanpa Kepastian, Hambali Otak Bom Bali akan Disidang di Pengadilan AS
Menko Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, akan segera diadili di AS pada November mendatang setelah lebih dari 20 tahun tanpa kepastian hukum. (AntaraNews)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, yang merupakan tersangka terorisme dan saat ini ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan menjalani proses pengadilan pada bulan November mendatang.

"Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir," jelas Yusril seperti yang dilansir oleh Antara.

Yusril juga menyatakan bahwa dia sempat membahas kasus Hambali ketika pihak Kedutaan Besar AS berkunjung ke kantornya beberapa waktu lalu. "Tapi dia (kedutaan AS) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini," tuturnya.

Hambali merupakan mantan pemimpin militan Jamaah Islamiyah yang telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun tanpa diadili. Isu ini pernah diangkat oleh Yusril pada bulan Agustus lalu saat pertemuan dengan pihak AS.

"Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali," ungkap Yusril dalam pertemuan dengan Chargé d'Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/8).

Wacana tentang pemulangan Hambali pertama kali dicetuskan oleh Yusril pada awal tahun 2025. "Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," ungkap Yusril di Jakarta, Jumat (17/1) malam.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperhatikan warganya, meskipun dalam situasi yang kompleks seperti ini.

Yusril mengungkapkan bahwa Hambali adalah seorang teroris yang diduga terlibat dalam insiden Bom Bali yang terjadi pada tahun 2002. Setelah melarikan diri dan menghilang selama beberapa waktu, Hambali akhirnya berhasil ditangkap.

Ia kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan dari pihak Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, status hukum Hambali masih belum jelas karena ia belum diadili oleh otoritas hukum di negara tersebut.

"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," jelasnya dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada hari Selasa, 21 Januari.

Proses pemulangan mantan teroris memerlukan kerja sama yang baik antara kementerian dan lembaga terkait.

Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah tidak menetapkan batas waktu untuk menyelesaikan rencana ini, karena hal tersebut bukanlah prioritas yang harus segera ditangani.

Perjalanan Kasus Hambali: Dari Penangkapan hingga Guantanamo

Encep Nurjaman, yang lebih dikenal dengan nama Hambali, merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah. Ia diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi terorisme, termasuk Bom Bali 2002 yang mengguncang Indonesia.

Setelah melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa waktu, Hambali akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapannya kemudian diikuti dengan penahanan di fasilitas militer Amerika Serikat di Guantanamo.

Selama lebih dari 20 tahun, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Namun, kasusnya belum pernah mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

Yusril menjelaskan bahwa Hambali belum diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan terkait hukum. "Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," kata Yusril dalam kesempatan berbeda.

Upaya Pemerintah Indonesia dan Respon AS

Pemerintah Indonesia, melalui Menko Yusril, secara konsisten menyoroti status Hambali. Pihaknya sempat menyinggung terkait kasus Hambali saat Kedutaan Besar AS berkunjung ke kantornya beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan dengan Chargé d’Affaires AS Peter Haymond di Jakarta pada Kamis (21/8) lalu, Yusril secara tegas menyampaikan harapan pemerintah. "Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali," ujarnya.

Selain itu, wacana pemulangan Hambali ke Indonesia juga sempat dilontarkan oleh Yusril pada awal tahun 2025. Ia menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap warga negaranya, terlepas dari kesalahan yang mungkin diperbuat.

"Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," ucap Yusril di Jakarta, Jumat (17/1) malam. Rencana pemulangan mantan teroris ini membutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga, namun pemerintah tidak memasang target waktu penyelesaian karena bukan prioritas mendesak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi