Teka Teki Pembunuhan Dina Oktaviani Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum Terungkap, Pelaku Bos Minimarket Tempat Korban Bekerja

Penemuan mayat seorang perempuan di Sungai Citarum mengejutkan warga Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Asep Mulyana
Oleh Asep Mulyana - Reporter
Teka Teki Pembunuhan Dina Oktaviani Jasadnya Dibuang ke Sungai Citarum Terungkap, Pelaku Bos Minimarket Tempat Korban Bekerja
Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. (Liputan6.com/ Dok Ist) (© 2025 Liputan6.com)

Warga Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikejutkan oleh penemuan mayat seorang perempuan di aliran Sungai Citarum. Setelah diselidiki, identitas mayat tersebut terungkap sebagai Dina Oktaviani, seorang pegawai Alfamart yang menjadi korban penganiayaan berat.

Setelah penemuan jasadnya, tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, bersama Resmob Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku. Pelaku yang berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan kematiannya. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa tim berhasil mengamankan pelaku hanya sehari setelah jasad Dina Oktaviani ditemukan.

"Pelaku merupakan pegawai minimarket dan berhasil ditangkap di Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta," ungkap Cep Wildan kepada wartawan.

Motif Pembunuhan

Menurut hasil pemeriksaan awal, tindakan pelaku dipicu oleh kebutuhan finansial yang mendesak. Pelaku mengundang korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekapnya hingga mengakibatkan kematian. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan ponsel.

Tim Taktis Sanggabuana berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku, seperti satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel. Pelaku kini terancam dikenakan Pasal 351 KUHPidana mengenai Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian korban.

Saat ini, Polres Karawang berencana untuk melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta. Hal ini disebabkan oleh lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan yang berada dalam yurisdiksi Polres Purwakarta.

"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," pungkasnya.

Rekomendasi